TEMPO.CO, Surabaya - Sebanyak 30 narapidana perkara korupsi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. Mereka digiring ke Stasiun Gubeng Surabaya dari tempat pengumpulan pertama di Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, pukul 04.54 WIB pagi tadi. Menggunakan Kereta Api Eksekutif Argo Wilis, para narapidana itu meluncur ke Bandung tepat pukul 07.30 WIB.
"Hari ini kami berangkatkan 30 koruptor. Sedianya kami berangkatkan 33 orang, tapi tiga yang lain masih bermasalah,” kata juru bicara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Timur, Priyambodo. Dua koruptor masih berstatus sebagai saksi dan dalam perkara lain, sedangkan satu koruptor lainnya sakit.
Ambeg Paramarta, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, mengatakan dari Lapas Kelas I Surabaya di Porong menuju Stasiun Gubeng, para napi diangkut menggunakan bus khusus tahanan berwarna hijau tua bernomor polisi N 7006 AP. Bus dikawal dua unit mobil kepolisian dan enam anggota Gegana dari Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Di belakang minibus membuntuti sebuah mobil ambulans dengan sejumlah paramedis. Mobil terakhir adalah sebuah Toyota Kijang Innova berwarna hitam. Mobil rombongan napi koruptor ini melaju keluar dari kawasan Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, menuju Surabaya.
Narapidana kasus korupsi sebelumnya telah dikumpulkan di Lapas Porong dari berbagai daerah pada Senin, 14 Januari kemarin. Setelah proses administrasi rumah tahanan koruptor Sukamiskin dan koordinasi terkait pengawalan dari Polda Jatim selesai, Kementerian Hukum dan HAM Jatim memberangkatkan mereka.
Ambeg mengatakan di Jawa Timur ada sejumlah 33 narapidana korupsi yang masuk ke dalam golongan pidana berat, yaitu korupsi dengan nilai di atas Rp 100 juta. Mereka tersebar di beberapa lembaga pemasyarakatan di kabupaten dan kota di Jawa Jimur. Status hukum mereka sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Menurut Ambeg, ada beberapa syarat atau kategori untuk masuk ke Lapas Sukamiskin, Bandung, di antaranya, kasus korupsi yang menjadi perhatian masyarakat. Jika kasus korupsi tersebut cukup menarik dan menjadi perhatian banyak masyarakat, maka akan dikirim ke Bandung. Kemudian kategori lainnya adalah pelaku korupsi tergolong high profile.
SONY WIGNYA WIBAWA