TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoret partai politik yang tidak mampu memenuhi kuota 30 persen calon legislator perempuan, dari daftar peserta Pemilu 2014. Pencoretan hanya dilakukan di daerah pemilihan yang tidak mampu dipenuhi oleh partai politik tersebut.
"Mereka tidak boleh menjadi peserta pemilu," kata komisioner KPU Hadar Nafis Gumay ketika ditemui di kantor KPU, di Jalan Imam Bonjol, Rabu, 16 Januari 2013. Ia menjelaskan, partai politik diberi kesempatan beberapa kali untuk memperbaiki daftar calon legislator. Jika akhirnya tetap tidak mampu, KPU akan mencoret partai itu.
Hadar berujar, persyaratan ini berlaku di semua tingkatan pemilihan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Kata dia, penempatan perempuan sesuai dengan nomor urut calon legislator. Misalnya, di antara tiga nomor calon setidaknya ada satu calon perempuan. Syarat ini tidak berlaku jika calon perempuan ditempatkan di nomor awal.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu mengamanatkan daftar calon legislator partai sekurang-kurangnya memuat 30 persen calon perempuan. Pada Pasal 56 ayat 2 disebutkan setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya satu orang bakal calon perempuan.
Selanjutnya, Pasal 58 menggariskan bahwa KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan calon anggota dewan di seluruh tingkatan, termasuk kelengkapan 30 persen keterwakilan perempuan. Berdasarkan pasal 59, KPU memberikan waktu kepada partai politik untuk memperbaiki daftar calon jika tidak memenuhi syarat.
WAYAN AGUS PURNOMO