TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memperpanjang masa cegah tersangka kasus korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, Izedrik Emir Moeis. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan KPK akan menyelesaikan berkas kasus Emir dalam enam bulan ke depan.
"Harapan kami, sebelum masa cegahnya habis berkasnya sudah selesai," ujarnya di gedung KPK, Kamis, 17 Januari 2013.
Emir ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Politikus PDI Perjuangan itu diduga menerima hadiah atau janji berupa uang senilai US$ 300 ribu (Rp 2,9 miliar) terkait dengan proyek pembangunan PLTU dari perusahaan pemenang tender.
Perpanjangan ini dilakukan selama enam bulan ke depan. Artinya, dalam enam bulan ke depan KPK harus melepas cegah Emir jika tak juga menyelesaikan berkas kasusnya. Hingga kini, KPK belum sekali pun memeriksa Emir.
Menanggapi hal ini, Bambang mengatakan tak berniat mengulu-ulur pengusutan Emir. Meskipun yang bersangkutan belum pernah diperiksa, sejumlah saksi sudah diperiksa KPK. "Sama seperti pemeriksaan perkara lain, pemeriksaan tersangka belakangan," ujarnya.
Dia menambahka, kurangnya penyidik KPK turut menyebabkan banyak kasus yang terhambat. KPK untuk sementara berfokus pada kasus dengan tersangka yang sudah ditahan. Bambang berjanji pada tahun ini KPK akan mempercepat penyelesaian semua kasus. "Kami ada tambahan 26 penyidik internal yang kemarin sudah dilantik," kata Bambang.
FEBRIYAN