TEMPO.CO , Makassar -- Pada tanggal 22 Januari saat pemilihan calon Gubernur Sulawesi Selatan akan ditetapkan sebagai hari libur bersama di Sulawesi Selatan. Hal ini berdasarkan surat edaran Gubernur Sulsel nomor 270/7040/Kesbang, dan Surat Komisi Pemilihan Umum (KPU)Provinsi Sulsel Nomor 472/KPU-Prov-025/VII/2012.
"Berdasarkan surat ini, maka seluruh SKPD di wilayah Pemkot Makassar juga diliburkan," kata Mukhtar Tahir, Kepala Bagian Humas Pemkot Makassar, di Balai Kota Makassar, Kamis (17/01).
Menurut dia, surat ini juga berlaku kepada seluruh pegawai di perusahaan daerah. Hari pemungutan suara yang jatuh pada 22 Januari 2013 diliburkan, berdasarkan pasal 86 ayat 3, Undang-undang no.32 tahun 2004, tentang pemerintah daerah yang disebutkan bahwa hari pemungutan suara menjadi hari libur atau hari yang diliburkan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Makassar, Muhammad Kasim Wahab, menjelaskan bahwa libur ini telah ditetapkan dan menjadi libur bersama. "Saya harap libur ini, tidak ditambahkan oleh berbagai pegawai yang kadang menambah hari libur dengan sendirinya," ujarnya.
RASDIYANAH