TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan kayu ilegal masih beredar. "Kayu ilegal sekarang masih ada tempatnya di Indonesia," kata Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian, Benny Wahyudi, dalam diskusi di kantornya, Jumat, 18 Januari 2013.
Namun, dia tidak mengetahui angka pasti peredaran kayu ilegal tersebut. Ia mengungkapkan, pemerintah belajar dari sistem Uni Eropa untuk membatasi kayu impor. Pasar internasional saat ini menuntut legalitas bahan baku untuk industri pengolahan kayu. Produk kayu olahan, termasuk pulp dan kertas, baru bisa dianggap legal jika bahan bakunya berasal dari hutan lestari atau hutan yang dikelola secara berkelanjutan.
Menurut Benny, regulasi mengenai legalitas kayu pun sudah mulai diterapkan di Eropa, Amerika Serikat, dan Jepang. Peraturan itu bertujuan menjamin legalitas kayu yang beredar di dalam negeri. Indonesia, kata dia, telah mengembangkan suatu sistem untuk memastikan legalitas kayu melalui proses banyak, yaitu Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2012 tertanggal 22 Oktober 2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, Indonesia mensyaratkan dokumen verifikasi legal untuk produk industri kehutanan. Peraturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2013. Sedangkan pada 3 Maret mendatang, Uni Eropa akan menerapkan Europe Union Timber Regulation (EUTR) Nomor 995 Tahun 2010.
Peraturan tersebut berlaku untuk operator yang menempatkan kayu serta produk kayu di pasar Uni Eropa. Benny pun mengungkapkan, Indonesia dan Uni Eropa telah berkerja sama meningkatan perdagangan produk industri kehutanan dan kayu legal sejak 2011.
MARIA YUNIAR