TEMPO.CO, Makassar - Warga Sulawesi Selatan diminta mewaspadai politik uang selama empat hari ke depan. "Akan marak di masa tenang hingga jelang pemungutan suara," kata pengamat politik Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, Firdaus Muhammad, kepada Tempo, Jumat 18 Januari 2013.
Kampanye Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan berakhir Jumat kemarin. Mulai hari ini sampai pencoblosan 22 Januari mendatang, semua kandidat dilarang melakukan semua hal yang berbau promosi.
Dia mengatakan, warga yang menemukan indikasi ajakan memilih satu kandidat dengan iming-iming fulus, harus segera melapor ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum dan kepolisian. Kontrol dari warga, dia melanjutkan, merupakan senjata penangkal ampuh bagi praktik terlarang tersebut.
Firdaus pun mengajak semua pemilih untuk mencoblos pasangan calon kepala daerah sesuai suara hati dan rasio. Menurut dia, cara paling efektif menghabisi politik uang adalah komitmen masing-masing kandidat dan tim pemenangannya. "Mereka harus jadi garda terdepan untuk tidak melakukan itu," katanya.
Juru Bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, Komisaris Besar Endi Sutendi mengatakan, politik uang bisa berbuntut panjang. Praktek ini memicu ketidakpuasan dari kandidat lain dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan. Untuk itu kepolisian meningkatkan komunikasi dengan panitia pengawas supaya bisa secepatnya mengambil tindakan jika ada indikasi politik uang.
Beberapa hari sebelum kampanye digelar, dugaan politik uang sudah terjadi. Sejak empat hari lalu, Kepolisian Resor Gowa menangani satu kasus dugaan politik uang. Kasus ini terjadi 31 Desember lalu di Kampung Parang, Kecamatan Pallangga.
Saat itu, Tajuddin Daeng Lipung dilaporkan memberi uang Rp 300 ribu dan enam lembar kartu bertanda kandidat tertentu kepada Fakih Daeng Sikki dan Daeng Mangung. "Saat itu, tersangka bilang kalau memilih calon yang ada fotonya dalam kartu akan diberi uang Rp 5 juta," kata Endi.
Polisi menjerat Tajuddin dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah pasal 117 ayat 2 karena menjanjikan uang atau materi lain kepada seseorang untuk memilih salah satu kandidat. Ancamannya, kurungan maksimal 12 bulan dan atau denda paling banyak Rp 10 juta.
TRI YARI KURNIAWAN