TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan kebijakan redenominasi membutuhkan masa transisi selama 12 tahun. Panjangnya waktu transisi terutama untuk sosialisasi bahwa kebijakan redenominasi merupakan penyederhanaan jumlah digit pada rupiah. “Bukan senering dan redenominasi tidak menyebabkan daya beli masyarakat menurun," katanya pada forum konsultasi publik redenominasi rupiah di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Rabu, 23 Januari 2013.
Agus menilai redenominasi mendesak karena tuntutan perkembangan perekonomian nasional yang terus menguat. Berdasarkan indikator makro, terjadi peningkatan Produk Domestik Bruto (PDB) dari Rp 3950,9 triliun pada 2007 menjadi Rp 8237,63 triliun pada 2012. "Jika mengacu pada nilai tukar, maka nilai tukar dolar AS terhadap rupiah tidak mencerminkan kondisi fundamental ekonomi kita yang baik,” katanya. Mata uang rupiah, lanjut Agus, terkesan berkasta rendah ketimbang mata uang negara lain dengan PDB lebih kecil ketimbang Indonesia.
Kebutuhan masa transisi yang panjang diakui Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution. Darmin menilai sebagian masyarakat salah paham dengan kebijakan ini. “Saya pernah lihat ada iklan berbunyi: belilah rumah sebelum redenominasi. Itu tidak betul, masa seperti itu,” katanya. Menurut dia, ekonomi yang stabil memenuhi prasayarat untuk menerapkan redenominasi.
Darmin mengatakan selama masa transisi Bank Sentral akan mencetak dua pecahan mata uang, yaitu pecahan mata uang lama dan mata uang baru. "Pada masa transisi pada pecahan uang 100.000, tiga digit nol terakhir akan disamarkan sehingga terlihat 100,” ujarnya. Adapun bentuk, warna, dan gambar pada pecahan yang baru serupa dengan pecahan lama.
Darmin meyakini kegiatan ekonomi tetap normal meski ada dua model mata uang yang beredar. Bank Indonesia akan memantau ketat jumlah uang yang beredar di masyarakat. “Kalau jumlahnya lebih, kami memiliki mekanisme untuk menariknya," katanya.
Redenominasi direncanakan sejak tahun lalu. Pemerintah bersama Bank Indonesia telah menyelesaikan draft Rancangan Undang-Undang Perubahan Harga Rupiah dan sudah diajukan agar masuk program legislasi nasional di Dewan Perwakilan Rakyat.
Beberapa negara yang berhasil melakukan redenominasi ialah Turki, Ukraina, Romania, dan Polandia. Keberhasilan penerapan redenominasi, lanjut Darmin, berkat dukungan kuat masyarakat, parlemen dan pelaku bisnis. “Karena dilakukan pada saat ekonomi stabil, ada payung hukum, sosilisasi dan edukasi yang efektif," ujarnya.
ANGGA SUKMA WIJAYA