TEMPO.CO, Yogyakarta - Seorang ahli waris eks lahan Bioskop Indra, Sukrisno Wibowo bersama puluhan kerabatnya mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta untuk meminta dukungan, Jumat 25 Januari 2013. Sukrisno menuntut pemerintah dan DPRD mengakui dia sebagai pemilik hak waris atas tanah eks Bioskop Indra. Pemerintah DIY merencanakan lahan bekas bioskop ini untuk dijadikan lahan parkir di kawasan Malioboro.
Sukrisno mengklaim layak mendapat ganti rugi layak. “Kami ingin pemerintah mengakui bahwa lahan tersebut bukanlah milik warga asing, tapi milik Warga Negara Indonesia. Sehingga ada ganti rugi layak,” kata Penasihat hukum Sukrisno, Hamdani Abdulkadir.
Baca Juga:
Sengketa lahan ini sudah berlangsung lama. Pemerintah DIY melalui kuaasa hukumnya Jaksa Pengacara Negara menilai bahwa lahan eks Bioskop Indra adalah asset milik negara. Lahan seluas 7000 meter persegi lebih itu dinilai sebagai tinggalan dari warga asing asal Belanda yang sudah dinasionalisasi.
Dengan dasar itu kemudian pemerintah DIY menilai ganti rugi yang diberikan lebih menyesuaikan aspek tali asih. Namun pihak Sukrisno bersikukuh menilai pemerintah seharusnya menyelesaikan masalah sengketa dengan Keputusan Presiden no 32 tahun 1979. “Kami warga Yogyakarta, warga Indonesia. Jadi persoalan sengketa seharusnya diselesaikan sesuai Keprres 1979,” kata dia.
Sukrisno sempat meminta pemerintah DIY membayar ganti rugi sebesar Rp 49 miliar untuk lahan itu. Namun permintaan ini dinilai sangat tinggi dan ditolak. Hamdani menuturkan melalui Kepres nomor 32 tahun 1979 intinya mengakui pokok-pokok kebijakan dalam rangka pemberian dan hak baru atas tanah atas konversi hak Barat. "Kami pun tidak pernah meninggalkan bangunan dan tanah ini sejak tahun 1916 sampai sekarang. Jadi ini tidak pernah terlantar,” kata dia.
Anggota DPRD DIY Arif Noor Hartanto menyatakan persoalan ini pelik karena adanya dua dasar hukum yang dianut. Ia menilai pemerintah DIY juga lalai dalam perawatan tanah yang dinilai milik negara sehingga akhirnya muncul persoalan sengketa tanah dengan dua dasar hukum. “Kalau persoalannya sudah sampai ke daar hukum sebaiknya segera diselesaikan di pengadilan,” kata dia.
Sedangkan anggota Komisi A DPRD DIY lainnya, Agus Sumartono menuturkan, untuk mempercepat persoalan bioskop Indra akan segera dibentuk panitia khusus. “Pemerintah sudah mengeluarkan biaya Rp 18 miliar untuk enam ahli waris ain,” kata dia. Sukrisno adalah satu-satunya ahli waris yang menolak tali asih, dari tujuh ahli waris Bioskop Indra.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah DIY Bambang Wisnu Handoyo mendukung rencana untuk membentuk panitia khusus penyelesaian kasus ini. “Agar pemerintah enggak nanya-nanya lagi, dewan juga. Biar masalah cepat selesai,” kata Bambang.
PRIBADI WICAKSONO | PITO AGUSTIN RUDIANA