TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Corruption Watch meminta Komisi Pemilihan Umum segera menerbitkan aturan dana kampanye. Soalnya, masa kampanye Pemilu 2014 sudah berjalan sekitar tiga pekan, tapi aturan tegas soal biaya kampanye dan sumbernya belum dijelaskan.
”Ibaratnya, argo kampanye ini sudah jalan. Sudah ada iklan di mana-mana, biaya sudah keluar,” kata Dahlan saat diskusi di Komisi Pemilihan Umum, Jumat, 25 Januari 2013. ”Aturan harus segera ada.”
Dahlan meminta agar Komisi tak mengulang kesalahan pada Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2009. Pada pemilu lalu, aturan dana baru keluar beberapa bulan setelah masa kampanye dibuka. Imbasnya, kata Dahlan, aturan tersebut tak berimplikasi terhadap jalannya kampanye.
Dahlan mengatakan, aturan tersebut diperlukan sebab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif tak cukup spesifik mengatur dana kampanye. ”Dalam undang-undang, aturan itu sangat general alias umum,” katanya.
ICW menduga keterlambatan penerbitan aturan tersebut tak lepas dari faktor hambatan anggota Dewan. Apalagi, Dahlan menambahkan, beredar rumor dalam naskah aturan dana kampanye akan ada pembatasan belanja kampanye. ”Pengaturan kampanye ini hal yang sangat sensitif bagi partai dalam pengaturan logistik politik mereka,” katanya.
Adapun anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, naskah aturan dana kampanye sudah rampung disusun. ”Akan dikonsultasikan dengan Dewan dan pemerintah,” kata Ferry dalam diskusi di KPU, Jumat, 25 Januari 2013.
Poin pertama yang diatur dalam aturan tersebut adalah sumber dana kampanye. Komisi menjelaskan secara detail aturan kampanye yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.
Partai, kata Ferry, harus mendaftarkan rekening partai yang digunakan untuk kampanye. Juga mendaftarkan dengan terperinci pihak yang menyumbang ke partai. ”Yang menyumbang di atas Rp 30 juta harus tulis NPWP atau nomor pokok wajib pajak,” katanya. ”Tidak ada lagi yang bisa menulis ‘hamba Allah’ sebagai penyumbang,” katanya.
Poin lain yang dicantumkan dalam aturan tersebut adalah soal pelaporan penggunaan dana kampanye. Komisi mengatakan, laporan penggunaan dana kampanye partai harus diaudit oleh kantor akuntan publik. Partai juga diminta melapor ke Komisi secara berkala. ”Tiga bulan sekali harus lapor,” katanya.
ANANDA BADUDU