Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ICW Minta Aturan Dana Kampanye Segera Terbit  

image-gnews
Dari ICW Adnan Topan Husodo dan Abdullah Dahlan serta Peneliti CETRO Erika Widyaningsih memberikan keterangan pers tentang penyerahan Rekening Khusus Dana Kampanye ke KPU. TEMPO/Arif Fadillah
Dari ICW Adnan Topan Husodo dan Abdullah Dahlan serta Peneliti CETRO Erika Widyaningsih memberikan keterangan pers tentang penyerahan Rekening Khusus Dana Kampanye ke KPU. TEMPO/Arif Fadillah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Corruption Watch meminta Komisi Pemilihan Umum segera menerbitkan aturan dana kampanye. Soalnya, masa kampanye Pemilu 2014 sudah berjalan sekitar tiga pekan, tapi aturan tegas soal biaya kampanye dan sumbernya belum dijelaskan.

”Ibaratnya, argo kampanye ini sudah jalan. Sudah ada iklan di mana-mana, biaya sudah keluar,” kata Dahlan saat diskusi di Komisi Pemilihan Umum, Jumat, 25 Januari 2013. ”Aturan harus segera ada.”

Dahlan meminta agar Komisi tak mengulang kesalahan pada Pemilu Presiden dan Pemilu Legislatif 2009. Pada pemilu lalu, aturan dana baru keluar beberapa bulan setelah masa kampanye dibuka. Imbasnya, kata Dahlan, aturan tersebut tak berimplikasi terhadap jalannya kampanye.

Dahlan mengatakan, aturan tersebut diperlukan sebab Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif tak cukup spesifik mengatur dana kampanye. ”Dalam undang-undang, aturan itu sangat general alias umum,” katanya.

ICW menduga keterlambatan penerbitan aturan tersebut tak lepas dari faktor hambatan anggota Dewan. Apalagi, Dahlan menambahkan, beredar rumor dalam naskah aturan dana kampanye akan ada pembatasan belanja kampanye. ”Pengaturan kampanye ini hal yang sangat sensitif bagi partai dalam pengaturan logistik politik mereka,” katanya.

Adapun anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, naskah aturan dana kampanye sudah rampung disusun. ”Akan dikonsultasikan dengan Dewan dan pemerintah,” kata Ferry dalam diskusi di KPU, Jumat, 25 Januari 2013.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Poin pertama yang diatur dalam aturan tersebut adalah sumber dana kampanye. Komisi menjelaskan secara detail aturan kampanye yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

Partai, kata Ferry, harus mendaftarkan rekening partai yang digunakan untuk kampanye. Juga mendaftarkan dengan terperinci pihak yang menyumbang ke partai. ”Yang menyumbang di atas Rp 30 juta harus tulis NPWP atau nomor pokok wajib pajak,” katanya. ”Tidak ada lagi yang bisa menulis ‘hamba Allah’ sebagai penyumbang,” katanya.

Poin lain yang dicantumkan dalam aturan tersebut adalah soal pelaporan penggunaan dana kampanye. Komisi mengatakan, laporan penggunaan dana kampanye partai harus diaudit oleh kantor akuntan publik. Partai juga diminta melapor ke Komisi secara berkala. ”Tiga bulan sekali harus lapor,” katanya.

ANANDA BADUDU

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang

52 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang

Total pengeluaran dana kampanye PSI menjadi salah satu yang tertinggi di antara 18 partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.


ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

58 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja bersama Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari ketika ditemui usai rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional hari ke-6, di KPU RI, Jakarta, Senin, 4 Maret 2024. TEMPO/Defara Dhanya
ICW Desak KPU Buka Informasi Penyumbang Dana Kampanye Pemilu

KPU diharapkan membuka data penyumbang dana kampanye.


PSI Peringkat Tiga Pengeluaran Dana Kampanye Terbesar, PDIP di Posisi Teratas

7 Maret 2024

Pengendara melintas di depan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 di Kawasan Kembangan, Jakarta, 11 Januari 2024. Keberadaan APK yang terpasang di pinggir jalan serta fasilitas publik tersebut berdampak pada rusaknya pemandangan dan keindahan ruang publik. TEMPO/Fajar Januarta
PSI Peringkat Tiga Pengeluaran Dana Kampanye Terbesar, PDIP di Posisi Teratas

Komisi Pemlihan Umum telah merilis laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Pemilu 2024.


Total Pengeluaran Dana Kampanye Ganjar - Mahfud Setengah Triliun, Anies-Cak Imin Nyaris Rp 50 Miliar

7 Maret 2024

Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 03, Ganjar-Mahfud menyapa para pendukungnya saat kampanye akbar terkahir di Benteng Vastenburg di Surakarta, Jawa Tengah, Indonesia, 10 Februari 2024. REUTERS/Willy Kurniawan
Total Pengeluaran Dana Kampanye Ganjar - Mahfud Setengah Triliun, Anies-Cak Imin Nyaris Rp 50 Miliar

Pasangan Ganjar-Mahfud memiliki pemasukan dan pengeluaran dana kampanye terbesar di Pilpres 2024. Diikuti Prabowo-Gibran kemudian Anies-Muhaimin.


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

6 Maret 2024

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


KPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

1 Maret 2024

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) dan Anggota KPU Idham Holik (kiri) berbincang saat mengumumkan penetapan pasangan Capres dan Cawapres di Kantor KPU, Jakarta, Senin, 13 November 2023. KPU menetapkan tiga pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden yaitu; Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, serta Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming untuk Pemilu serentak 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Ungkap Sanksi bagi Parpol yang Tidak Serahkan Laporan Dana Kampanye

KPU meminta parpol peserta pemilu segera menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)


KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

29 Februari 2024

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik memberikan konferensi pers terkait Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 1 Agustus 2022. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan berkas pendaftaran enam dari sembilan partai politik yang mendaftar hari ini sebagai calon peserta Pemilu 2024, dinyatakan lengkap. TEMPO / Hilman Fathurrahman W'
KPU Sebut Peserta Pemilu yang Tak Serahkan LPPDK dapat Dibatalkan Keterpilihannya

KPU minta parpol peserta pemilu segera menyerahkan LPPDK.


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Punya Dana Terkecil, Deretan Kampanye Anies-Muhaimin Ini Dianggap Hemat Biaya

20 Januari 2024

Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan menyampaikan paparan saat Desak Anies bersama tenaga kesehatan di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Acara Desak Anies itu untuk memberikan ruang kepada tenaga kesehatan menyampaikan aspirasi terkait permasalahan di lingkup tenaga kesehatan seperti perbaikan teknis sistem pengobatan dengan BPJS, masih minimnya rumah sakit tipe A di beberapa kota, serta peningkatan SDM, perbaikan gaji dan status honorer bagi tenaga kesehatan. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Punya Dana Terkecil, Deretan Kampanye Anies-Muhaimin Ini Dianggap Hemat Biaya

Pasangan calon Anies-Muhaimin dilaporkan memiliki dana kampanye paling sedikit, apa saja kampanye hemat yang mereka lakukan?


Soroti LADK PSI, Laode Syarif: Setelah Orang Ribut, Kenapa Kok Akhirnya Direvisi?

19 Januari 2024

Direktur Eksekutif Kemitraan Laode Muhammad Syarif (kanan) dan Direktur Program Hukum, HAM, dan Anti-Korupsi Kemitraan Rifqi Sjarief Assegaf, mendiskusikan keterbukaan dana kampanye Pemilu 2024 di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 Januari 2024. TEMPO/Ikhsan Reliubun
Soroti LADK PSI, Laode Syarif: Setelah Orang Ribut, Kenapa Kok Akhirnya Direvisi?

Menurut Laode, pengubahan angka dana kampanye PSI itu bukan revisi, melainkan angka baru yang sebelumnya tidak dilaporkan.