TEMPO.CO , Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan setiap orang yang menyumbang ke partai harus menyertakan identitas yang jelas. "Tidak boleh lagi ada hamba Allah menyumbang ke partai," kata Ferry usai diskusi di KPU, Jumat 25 Januari 2013.
Hamba Allah yang dimaksud Ferry adalah penyumbang-penyumbang anonim. Ia mengatakan keharusan untuk menyertakan identitas sudah dicantumkan dalam naskah aturan dana kampaye. Di sana disebut setiap penyumbang wajib menulis nama dan juga profesinya. "Yang menyumbang di atas Rp 30 juta juga harus menulis NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," katanya.
Selain mewajibkan partai menulis identitas penyumbang, Komisi juga mewajibkan partai mendaftarkan rekening dana kampanye ke KPU. Mulai rekening pengurus pusat hingga ke cabang. Arus uang di rekening tersebut juga harus diaudit dan dilaporkan secara berkala ke KPU. "Tiga bulan sekali harus ada laporan," katanya.
Anggota komisi pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengatakan partainya siap memenuhi permintaan Komisi. Partai berlambang matahari itu siap mempublikasikan laporan keuangan partai. "PAN sangat siap dibuka seluas-luasnya," kata Yandri.
Namun kata Yandri transparansi penggunaan dana tak menjamin partainya dilirik massa. Masyarakat, kata dia, tak begitu hirau apakah partai memenuhi ketentuan dana kampanye atau tidak. "Di kampung-kampung, orang enggak mengerti peraturan KPU," katanya.
ANANDA BADUDU