TEMPO.CO, Bojonegoro - Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Alam (BPSDM) Kementerian Hukum dan HAM, Y. Ambeg Paramarta, mengatakan, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, saat ini baru terisi 300 narapidana. Dengan demikian, masih ada 200 ruang kosong untuk sejumlah koruptor di Tanah Air.
“Jadi, 200 narapidana lagi akan kita masukkan,” kata dia seusai meresmikan dapur modern di LP Kelas II-A Bojonegoro, di Bojonegoro, Senin, 28 Januari 2013.
Mantan Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur ini mengatakan, Sukamiskin memang punya 500 ruang tahanan. Setiap ruang tahanan hanya berisi satu narapidana. Ukuran setiap ruang tahanan adalah 1,5 x 3 meter.
Paramarta menegaskan bahwa Sukamiskin memang disiapkan menjadi LP khusus koruptor. Keberadaan napi kasus pidana lain sedikit demi sedikit akan dipindahkan ke penjara lain. "Sekarang dalam proses pemindahan," katanya.
Narapidana kasus korupsi yang bisa menempati sel di LP Sukamiskin juga diseleksi. Hanya mereka yang menimbulkan kerugian negara di atas Rp 100 juta, dengan sisa hukuman minimal satu tahun dan tidak ada perkara lain dalam kasus korupsi, yang bisa dibui di sana.
Di Bojonegoro, masih ada belasan pejabat dan mantan pejabat Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang terjerat perkara korupsi, yang antre untuk dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
SUJATMIKO