Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pleidoi Hotasi Nababan Ditolak Jaksa

image-gnews
Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hotasi Nababan, bekas Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, tetap dituntut pidana 4 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 29 Januari 2013, jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan alias pleidoi Hotasi.

"Kami tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan, mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menolak seluruh pleidoi, menyatakan terdakwa bersalah, terbukti secara sah dan meyakinkan telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan wewenang," kata jaksa Ismaya Hera ketika membacakan tanggapan atas pleidoi Hotasi.

Hotasi Nababan diseret ke pengadilan karena dianggap terlibat kasus korupsi penyewaan dua pesawat Boeing pada 2006. Hotasi didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dalam kasus penyewaan dua unit pesawat Boeing. Perbuatan itu dilakukan Hotasi bersama Tony Sudjiarto, bekas General Manager Aircraft Procurement Division Merpati.

Sebelumnya, Hotasi pernah memprotes kasus ini. Menurut dia, kasus ini seharusnya perdata. Kuasa hukumnya, Juniver Girsang, menilai dakwaan jaksa seharusnya dibatalkan demi hukum. Apalagi, menurut dia, sejumlah pihak yang pernah memeriksa perkara ini juga sudah menyatakan kasus penyewaan Merpati adalah perdata.

Penyewaan dua unit Boeing oleh Merpati sudah pernah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan pada April 2007, Badan Reserse Kriminal pada September 2007, dan bagian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus serta JAM Intelijen Kejaksaan Agung. "Semua menyatakan tak ada korupsi," kata Juniver. Bahkan, kata dia, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyebut kasus Merpati bukan tindak pidana.

Sikap KPK itu disampaikan dalam surat bernomor R-3898/40-43/10/2009 pada 27 Oktober 2009 lalu. "Surat itu menyatakan kasus perjanjian sewa pesawat dan penyerahan security deposit oleh MNA tidak memenuhi ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Juniver.

Tapi alasan ini ditolak jaksa. Menurut jaksa, surat dari KPK, Bareskrim Polri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyimpulkan perkara gagal sewa pesawat ini tidak memenuhi kriteria tindak pidana korupsi, tidak bisa dijadikan dasar untuk menghentikan penyidikan perkara.

"Dalam persidangan sudah dinyatakan dan dipertegas bahwa surat KPK, Polri, Kejagung, bukanlah SP3. Bahkan, sekalipun SP3, KUHAP masih membuka ruang untuk dibuka lagi dengan alasan yang tepat," tutur Ismaya. "Kerugian yang terjadi sudah sangat jelas, yaitu security deposit US$ 1 juta. Terbukti uang tersebut tidak dikembalikan ke Merpati," Ismaya menyebutkan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Hotasi dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menilai Hotasi terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hotasi mengungkapkan dalam pleidoinya bahwa tak ada pelanggaran anggaran dasar dalam penyewaan Boeing. "Keputusan harus diambil bersama dengan direksi lain. Keputusan kolektif menghindarkan adanya penyalahgunaan wewenang oleh saya atau yang lain," kata Hotasi dalam persidangan, 22 Januari 2013.

MUHAMAD RIZKI

Berita Terpopuler:
Golkar Minta Priyo Budi Santoso Diusut

Aceng Terancam 15 Tahun Penjara
KPK Tangkap Perantara Suap Politikus

Status BBM Wanda Hamidah Sebelum Diciduk BNN

Begini Efek Narkoba yang Dipakai Raffi Ahmad

Raffi Ahmad Dapat Narkoba dari Kampung Ambon?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Lapindo Brantas Tagih Balik Piutang Pemerintah Rp 1,9 Triliun

25 Juni 2019

Ikan Lapindo (Lingkungan Hidup):Seorang warga mencari ikan di dekat lubang pembuangan lumpur panas PT Lapindo Brantas di Desa Pajarakan, Sidoarjo, Jawa Timur, 11 September 2008. Dia mencoba mengais di antara gelontoran lumpur yang mengalir dari pipa. Pencarian ikan dijadikan kegiatan untuk mengisi waktu pada bulan Ramadhan. Foto ini memperlihatkan dampak lingkungan dai sosial lumpur panas Lapindo. Sungai meluap dan tercemar, ikan mati karena air panas, sehingga masyarakat sulit mendapatkan ikan di sungai.
Lapindo Brantas Tagih Balik Piutang Pemerintah Rp 1,9 Triliun

Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya menyatakan bakal melunasi utangnya kepada pemerintah yang sebesar sekitar Rp 773 miliar dengan syarat.


LKPP 2018, BPK Temukan Lonjakan Piutang Perpajakan

29 Mei 2019

Ketua DPD RI, Oesman Sapta, saat menerima Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPP Tahun 2018 dan IHPS II Tahun 2018 serta penyerahan LHP Periode Semester II Tahun 2018 oleh BPK RI, di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen MPR/DPR/DPD RI Senayan Jakarta, Selasa, 28 Mei 2019.
LKPP 2018, BPK Temukan Lonjakan Piutang Perpajakan

Dalam LKPP, BPK menemukan saldo piutang perpajakan bruto senilai Rp 81,4 triliun, melonjak 38,99 persen dari saldo piutang 2017.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.