Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Romli dan Sejumlah Kader Mundur dari NasDem

Editor

Eni Saeni

image-gnews
Romli Atmasasmita. TEMPO/Imam Sukamto
Romli Atmasasmita. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Bandung - Anggota Dewan Pakar DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai NasDem DPW Jawa Barat, Romli Atmasasmita, menyatakan mundur dari partainya. "Mulai hari ini dan seterusnya, saya bukan lagi anggota Partai NasDem," kata dia dalam konferensi pers di Bandung, Rabu, 30 Januari 2013.

Romli mengaku kecewa dengan hasil Kongres Partai NasDem yang mengukuhkan Surya Paloh sebagai ketua umum. Dia menilai partai telah disusupi oknum ormas yang tidak bertanggung-jawab.

Menurut dia, isi pidato Surya Paloh saat pengukuhannya menjadi Ketua Umum Partai NasDem, yang mengecilkan jasa Harry Tanoesoedibjo, adalah bentuk pelecehan. "Perbuatan sekecil-kecilnya seseorang akan dibalas, tapi tidak disia-siakan. Seharusnya mengucapkan apresiasi, terima kasih pada kader yang telah meloloskan partai ini," ujar Romli.

Jejak Romli diikuti Ketua DPD Partai NasDem Kota Cimahi, Asep Taryana. "Dengan mengucapkan alhamdulillah, kepengurusan DPD Kota Cimahi, tingkat DPC, ranting, dan rayon, hari ini saya nyatakan bubar," kata Asep.

Asep menyindir apa yang telah terjadi dalam tubuh partainya itu mirip cerita rakyat Sangkuriang. "Kami melahirkan, membesarkan, membuat anak kita bagus, cantik. Bukan harus orang tua yang mengawininya," kata Asep.

Wakil Sekretaris DPD Partai NasDem Kabupaten Bogor, Cecep Miftahudin, juga bersikap sama. "Saya perwakilan DPC Kabupaten Bogor menyatakan sikap mengundurkan diri dari partai yang anarkis dan urakan," kata dia.

Badan Advokasi Hukum Partai NasDem, sayap partai rintisan Romli, pun menyatakan bubar. "Saya atas nama Badan Advokasi Hukum mengundurkan diri karena sudah tidak satu visi dan misi dengan gerakan perubahan yang didengungkan," kata Ketua Badan Advokasi Hukum Partai NasDem Jawa Barat, Erlan Jayaputra.

Pengurus dan sejumlah DPC Partai NasDem di Kabupaten Bandung Barat juga menyatakan mundur. "Pertama bergabung karena tertarik dengan gerakan perubahan, ternyata bukan gerakan perubahan, tapi yang terjadi perubahan gerakan," kata Sekretaris DPD Partai NasDem Bandung Barat, Aep Hendear Rohade.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengurus Liga Mahasiswa Partai NasDem juga menyatakan mundur. Taufik, Ketua Liga Mahasiswa NasDem Jawa Barat, mengatakan kelompoknya menyatakan tidak lagi berafiliasi dengan Partai NasDem.

Selepas konfrensi pers itu, puluhan anggota partai yang sudah berkumpul berbarengan melepaskan atribut partai yang dikenakannya, seperti kaos dan kemeja. Mereka mengumpulkan seluruh Kartu Tanda Anggota dan membuangnya ke dalam kardus yang sudah disediakan bersama atribut partai lainnya. "SP1, SP2, SP3, PHK," kata mereka serempak.

Sekretaris DPW Partai NasDem Jawa Barat, Agus Suparman, membenarkan sejumlah pengurus partainya mundur. Sebelum Romli, menurut dia, Ketua DPW Partai Nadem Jawa Barat Rustam Effendi juga menyatakan mundur setelah kongres di Jakarta. "Tapi Jawa Barat tetap solid," ujarnya.

Menurut dia, mundurnya sejumlah pengurus partainya tidak mengganggu proses pencalegan yang kini tengah berlangsung. "Partai sudah merampungkan 90 persen dari jatah bakal calon legislatif yang akan disodorkan ke KPU," katanya.

AHMAD FIKRI

Berita Terkini:
Nasib Partai SRI Ditentukan Sore Ini

Kantor KPU Papua Terbakar 

Golkar Anggap NasDem Sebagai Mitra 

KPK Periksa Empat Saksi Pencucian Uang Djoko  

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

2 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

2 hari lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

27 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

27 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

33 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

35 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

36 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

36 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

37 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

38 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.