TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencegah Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq bersama seorang perempuan. "Ada orang lain, namanya Devianne Adiningrat," kata juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Maryoto Sumadi, di kantornya, Kamis, 31 Januari 2013.
Menurut Sumaryoto, KPK meminta pencegahan keduanya dalam surat yang sama. Namun Maryoto tak mengetahui hubungan Devianne dalam kasus yang menjerat Luthfi. Soalnya, ini tak disebutkan dalam surat permintaan cegah yang dilayangkan KPK. "Hanya ada identitasnya saja," ujar dia. Mereka dilarang bepergian ke luar negeri dari 30 Januari hingga 30 Juli nanti.
Sebelumnya, KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging sapi senilai Rp 1 miliar pada Rabu, 30 Januari 2013. Komisi antirasuah sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat anggota Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Kasus ini bermula dari ditangkapnya Ahmad Fathanah, yang diduga staf pribadi Luthfi, di Hotel Le Meridien di Jakarta. Saat penangkapan, ditemukan uang Rp 1 miliar yang ditengarai berasal dari Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi, dua pengusaha PT Indoguna Utama, importir daging sapi.
Maryoto menyebutkan, KPK melayangkan surat permintaan pencegahan pada hari penetapan Luthfi sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap impor daging. Ditjen Imigrasi langsung mengumumkan pencegahan pada 115 kantor dan 79 lokasi imigrasi. Surat cegah Luthfi berakhir hingga 30 Juli. "Sampai enam bulan ke depan," ujar Maryoto. Simak lika-liku suap daging impor.
NUR ALFIYAH
Baca juga:
Berikut Kronologi Penangkapan AF oleh KPK
Tersangka Suap Daging PKS Sewa Gadis Rp 10 Juta?
Ini Jawaban Presiden PKS
Hidayat Nur Wahid Kaget Presiden PKS Tersangka