TEMPO.CO, Jakarta -- Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, menyebutkan kelalaian situs Tokobagus terkait dengan kasus iklan jual bayi di sana. "Ada beberapa hal yang harusnya dijadikan program server tapi tidak dicantumkan," ujar dia, Jumat, 1 Februari 2013.
Rikwanto mencontohkan, dalam pemasangan iklan di situs itu, seharusnya pengiklan mencantumkan nama terang pemasang iklan dan konten iklan. Tapi, "Siapa yang akan mengisi iklan dan apa kontennya tidak dicantumkan."
Sehingga, ada peluang orang yang memasukkan konten memberi nomor telepon dan alamat palsu. "Jadi kami kesulitan dalam melacaknya," ujar dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada akhir Desember hingga awal Januari lalu, situs Tokobagus memampang iklan penjualan bayi. Dua bayi yang dipajang dihargai masing-masing Rp 10 juta. Pelaku pemasang iklan ini dapat dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002.
Dalam penyelidikan kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah memeriksa humas, pemilik, manajer, dan operator Tokobagus. Server Tokobagus juga dibongkar. "Kami kloning isi servernya," kata Rikwanto.
Sambil memeriksa internal Tokobagus, Rikwanto mengklaim ada penelusuran eksternal. "Kami tetap menelusuri IP address pengirim iklan tersebut."
Pihak Tokobagus yang berusaha dimintai konfirmasi ihwal penyelidikan ini, belum merespons. Pesan pendek atauupun telepon Tempo tidak berbalas.
ATMI PERTIWI
Berita populer:
Kata Tifatul Sembiring soal Ahmad Fathanah
Narkoba Artis: Semua Tamu Ditawari Inex
Kasus Presiden PKS, Inikah Buah Laporan Dipo Alam?
Ini yang Menyebarkan Hubungan Ariel dan Pramugari
Menteri Suswono Bisa Terseret Kasus Daging Impor?