TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri siap menerbitkan surat pengesahan pemberhentian Bupati Garut Aceng H.M. Fikri. Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek alias Donny mengatakan surat akan terbit selambat-lambatnya 30 hari setelah hasil rapat paripurna DPRD Garut diserahkan ke pemerintah. ”Surat pengesahan pemberhentian siap diterbitkan,” kata Donny saat dihubungi Tempo, Jumat ,1 Februari 2013.
Donny mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terlebih dahulu mesti mengirim surat keputusan pelengseran Aceng kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Surat tersebut disampaikan melalui Gubernur dan Menteri Dalam Negeri. ”Nanti atas nama Presiden, Menteri akan menandatangani pengesahan pemberhentian,” katanya.
DPRD Garut, Jawa Barat, sepakat untuk melengserkan Bupati Aceng dari jabatannya. Keputusan itu ditetapkan dalam rapat paripurna pengusulan pemecatan Bupati Aceng di Gedung DPRD Garut, Jumat, 1 Februari 2013.
Perbuatan Aceng menceraikan istri yang baru dinikahinya selama empat hari dianggap melanggar sumpah janji jabatan yang tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam sumpah jabatannya, kepala daerah berkewajiban untuk taat dan menjalankan perundang-undangan yang berlaku serta menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Surat keputusan pengusulan pemberhentian akan kami sampaikan ke Presiden melalui Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, Senin besok," Ketua DPRD Garut Ahmad Badjuri.
ANANDA BADUDU