TEMPO.CO, Makassar - Kejaksaan Negeri Makassar akhirnya menahan bekas Wali Kota Parepare, Mohamad Zain Katoe. Kejaksaan mengambil Zain di kediamannya pribadinya di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 2, Kota Parepare. Ia lantas digelandang dan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar. "Tanpa melakukan perlawanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Makassar Haruna, Rabu 6 Februari 2013.
Haruna mengatakan esekusi dilakukan karena kasus yang membelit bekas wali kota Parepare selama dua periode itu telah inkra pasca kasasi dari Mahkamah Agung (MA). Kasasi terdakwa ditolak Mahkamah Agung dan menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan. Zain Katoe divonis satu tahun penjara. Sebelumnya eksekusi Ketua Partai Golkar Parepare itu sempat tertunda sekitar 14 bulan. Kejaksaan tidak langsung melaksanakan putusan MA karena tim pengacara terpidana melayangkan protes.
Baca Juga:
Saat menerima surat eksekusi, Zain dididampingi sejumlah petinggi Partai Golkar Parepare. Tampak di sana Sekretaris Golkar Parepare Tahang Adam, Koordinator Bidang Hukum Hukum dan HAM Golkar Parepare Andi Lilling, dan Ketua Dewan Parepare Muhadir Haddade.
Zain Katoe terseret dalam kasus penyelewengan di PT Pares Bandar Madani. Hakim agung menjatuhkan vonis selama 1 tahun dan denda Rp 100 juta atau subsider 2 bulan kurungan. Zain telah divonis sejak 2 Juni 2010. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa, 2 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Usai persidangan baik pengacara maupun kubu terdakwa langsung menyatakan banding.
ABDUL RAHMAN