TEMPO.CO, Yogyakarta - Andrea Geovanni Soreti, 49 tahun, warga negara Italia, didakwa melakukan teror bom pesawat Lion Air pada 14 Oktober 2012. Jaksa mendakwa seniman lukis yang tinggal di Bali itu melanggar Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
"Ancaman hukumannya sampai 15 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum, Jaka Purwanta, saat sidang perdana kasus itu di Kantor Pengadilan Negeri Sleman, Kamis, 7 Februari 2013.
Andre, sapaan terdakwa, tidak panyak paham Bahasa Indonesia. Sebab, ia baru tiga tahun tinggal di Indonesia. Sayangnya lagi, ia tidak didampingi oleh pengacara, sehingga hakim sempat menanyakan apa ia akan didampingi pengacara. Apalagi, ancaman hukumannya sangat berat, sehingga harus didampingi oleh pengacara.
Andre pun akhirnya diberi fasilitas oleh pengadilan, yaitu akan diberikan bantuan hukum melalui pengacara yang disediakan oleh pengadilan.
Warga negara Italia itu didakwa dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan suasana teror. Atau, rasa takut terhadap orang secara luas dan menimbulkan korban massal dengan merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau benda orang lain.
Baca Juga:
Seniman bule itu menelepon pihak Lion Air pada 14 Oktober tahun lalu pada pukul 17.20 WIB dan menanyakan apa ada pesawat tujuan Bali pukul 20.45 WIB. Setelah dijawab operator maskapai Lion Air di Bandara Adisutjipto, ia mengatakan hati-hati ada tas yang berbahaya karena isinya bahan peledak. Ia mengatakan: "Saya sudah beri tahu Anda supaya berhati-hati." Kata-kata itu diulang sampai tiga kali.
Jaksa menambahkan, lalu Andre menelepon lagi, yaitu mengulangi kata-kata ancaman yang sama dan diulang sebanyak dua kali. Akibat telepon itu, operator maskapai melakukan pengecekan pesawat lion Air JT 568. Bahkan, Gegana Brimob Polda Daerah Istimewa Yogyakarta juga menyisirnya. Namun, tidak ditemukan barang berbahaya.
Jaka menambahkan, perbuatan terdakwa diancam pidana Pasal 7 dan Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Ketua majelis hakim, Mulyanto, menyatakan akan memberi bantuan penasihat hukum. Meskipun begitu, berkali-kali terdakwa menyatakan tidak akan menggunakan pengacara. Tetapi karena masalah bahasa, jawaban terdakwa sering tidak nyambung dengan pertanyaan hakim. "Kami akan sediakan lawyer karena ancaman hukumannya bisa 15 tahun penjara," kata hakim.
Andre yang menggunakan rompi tahanan berwarna oranye itu berkali-kali mengulang kata "Saya tidak mengancam, ini hanya salah paham." Ia juga menyatakan pernah menghubungi Lembaga Bantuan Hukum, tetapi pihak LBH tidak datang. "Saya tidak mengancam," kata dia.
SYAIFULLAH
Berita Terkait:
Rumah Pimpinan Partai Aceh Dilempari Granat
Peneror 'Bom' Lion Air di Bandara Yogya Ditangkap
Pria Misterius Ledakkan ATM di Makasar
Arif Diduga Bertugas Cari Kontrakan Untuk Teroris
Granat untuk Bandara Hasanuddin Ditemukan di Maros