TEMPO.CO, Jakarta - Anas Urbaningrum membantah bahwa dia sudah dipecat dari jabatan Ketua Umum Partai Demokrat oleh Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan, Anas menegaskan, pemecatan harus sesuai dengan konstitusi partai.
"Ada poin bahwa sesuai dengan hierarki dan konstitusi partai. Jadi pegangan adalah konstitusi partai," kata Anas dengan tegas saat dicegat wartawan ketika akan keluar dari kediamannya di Jalan Semangka, Duren Sawit, Jakarta Timur, Sabtu pagi, 9 Februari 2013.
Anas melontarkan pernyataan tersebut ketika dikonfirmasi ihwal pernyataan SBY yang tersirat menonaktifkannya dari jabatan ketua umum partai. Namun, Anas tak menjawab ketika kembali dikonfirmasi mengenai prosedur pemecatan sesuai konstitusi partainya.
Dia menegaskan bahwa dirinya masih menjabat Ketua Umum Demokrat dan Wakil Ketua Majelis Tinggi. "Karena itu, saya menjalankan kegiatan hari ini. Saya mau ke Banten, ada kegiatan di DPC Lebak, Banten. Saya mau berangkat ke Banten," kata Anas. "Tidak. Tidak ada (pemecatan)," ia menambahkan.
Anas juga emoh menjawab ketika ditanya maksud kongres luar biasa partai. "Anda mau bilang apa, boleh saja. Oke, ya. Saya jalan dulu, ya," kata Anas yang kemudian berlalu dengan mobil Nissan hitam miliknya bernomor polisi B-1683-NKP. Dia mengenakan kemeja putih pengurus Partai Demokrat. Dia menuju Banten didampingi dua orang pengurus DPP Demokrat dan seorang sopir.
Semalam, 8 Februari 2013, Ketua Majelis Tinggi SBY tersirat menonaktifkan Anas dari jabatan Ketua Umum Demokrat. SBY menyatakan mengambil alih penataan organisasi. Dalam konferensi pers di Cikeas, SBY meminta Anas Urbaningrum fokus menyelesaikan kasus hukum yang dihadapinya.
"Saya memimpin langsung gerakan penataan, pembersihan, dan penertiban. Saya berikan kesempatan untuk lebih memfokuskan diri pada upaya dugaan masalah hukum yang ditangani KPK, dengan harapan keadilan benar-benar tegak," kata SBY.
Keputusan SBY diambil dalam pertemuan Majelis Tinggi yang dihadiri oleh SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi, Wakil Ketua Majelis Tinggi Anas Urbaningrum, serta dua orang Wakil Ketua Umum Johnny Allen Marbun dan Max Sopacua.
Pertemuan tersebut juga dihadiri Sekretaris Jenderal Demokrat Edhie Baskoro alias Ibas, Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie, Sekretaris Dewan Pembina Jero Wacik, Sekretaris Dewan Kehormatan T.B. Silalahi, dan Direktur Eksekutif Partai Toto Riyanto.
Pertemuan membahas strategi penyelamatan Demokrat ini menelurkan delapan poin kebijakan. Adapun Anas disebut-sebut terlibat dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pimpinan komisi antikorupsi menyepakati Anas dijadikan tersangka, tinggal pimpinan meneken surat perintah penyidikan.
RUSMAN PARAQBUEQ
Berita Lain:
Anas: Saya Masih Ketua Umum Demokrat
Anas Hanya Langganan Koran Partai Demokrat
Ke Rumah Anas, Pengurus Demokrat Bungkam