TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan surati izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) hari ini. Bagi warga yang berencana mengurus dua surat penting berlalu lintas tersebut, bisa mendatangi layanan bus keliling yang disediakan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Mengutip data TMC Polda Metro hari hari, Selasa, 12 Februari 2013, berikut lima lokasi pelayanan mobil SIM dan STNK keliling di beberapa lokasi wilayah Jakarta.
1. Jakarta Pusat
SIM: Kantor Pos dan Giro Pasar Baru
STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Barat
SIM: Citra Land Grogol
STNK: CItra Land Grogol
3. Jakarta Selatan
SIM: TMP Kalibata
STNK: Gedung Sampoerna
Baca Juga:
4. Jakarta Utara
SIM: Pos Polisi Jembatan 3 Pluit
STNK: Kelapa Gading
5. Jakarta Timur
SIM: Honda Jl Dewi Sartika
STNK: Psr Induk Kramat Jati
Jam Operasional: pukul 08.00-13.00 WIB
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Sedangkan warga yang akan mengajukan pembuatan SIM baru dan masa berlakunya habis lebih dari setahun, harus datang langsung ke Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Sementara itu, STNK Keliling hanya untuk proses perpanjangan per tahun, untuk proses perpanjangan lima tahunan, balik nama, atau ganti pelat nomor, silakan datang langsung ke kantor Samsat yang terdekat.
JAYADI SUPRIADIN
Terpopuler:
Obrolan Annisa Mahasiswa UI Sebelum Meninggal
Habis Bercinta dengan Lelaki, Pria Ini Tewas
Annisa Tewas, Dewan Akan Panggil IDI dan RS
Alasan Jokowi Satukan Pengelolaan Angkot
Keluarga Annisa Kecewa dengan Rumah Sakit
Kenapa Sopir Angkot Ajak Annisa Putar-putar
IPB Pecat Mahasiswa Mucikari Seks Online