TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial hari ini menggelar sidang Majelis Kehormatan untuk memeriksa hakim Pengadilan Negeri Simalungun, Adria Dwi Afanti. Adria diperiksa terkait tuduhan perselingkuhan dengan polisi beristri.
Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori, mengatakan agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi. "Kami akan mulai pukul 09.30," kata Imam saat dihubungi, Kamis, 14 Februari 2013.
Adria dituduh berselingkuh dengan polisi beristri. Sidang etik atas kasus itu sudah digelar pada 7 Februari lalu. Dalam sidang yang berlangsung hampir tiga jam itu, hakim Adria terus membantah dan bersumpah tak berselingkuh dengan pria beristri.
Namun, majelis hakim berkukuh Adria bersalah. Majelis mengklaim memiliki bukti berupa keterangan dan foto hubungan khusus Adria dengan polisi itu. Sidang etik merekomendasikan pemberhentian Adria secara tidak hormat. Majelis hakim juga menggelar sidang tertutup karena menyangkut masalah susila.
FRANSISCO ROSARIANS