TEMPO.CO, Jakarta--Aryati, 30 tahun, seorang ibu di Kebon Jeruk, Jakarta Barat menjadi tersangka kasus kematian bayinya, Alafa Miftahul Huda, 2,1 tahun. "Tersangka atas Pasal 359 KUHP karena lalai mengakibatkan korban meninggal dunia," kata Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Kamis 14 Februari 2013.
Aryati yang kini ditahan di Polsek Kebon Jeruk terancam hukuman lima tahun penjara. "Saat ini, dia masih diperiksa intensif oleh Polres Jakbar dan Polsek Kebon Jeruk," kata Rikwanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, Aryati diduga membenamkan putranya sendiri ke bak kamar mandi. "Dari hasil pemeriksaan di TKP dan beberapa saksi, (bayi) dibenamkan oleh ibu kandungnya."
Kejadian itu berawal ketika Rabu 13 Februari lalu Aryati mendatangi rumah mantan suami dia, Muhammad 35 tahun. Mereka telah 10 bulan bercerai.
Dalam perceraian, Alafa dirawat sang ayah dan mertua alias ibu Aryati. Jarak rumah si bapak dan mantan istri hanya 20 meter. "Istri datang ke rumah mantan suami, ingin memegang anaknya."
Muhammad telah mewanti-wanti ibu mertua untuk tak memberi Alafa pada Aryati. "Diminta amankan, jangan sampai dipegang oleh istri karena istri pernah alami gangguan kejiwaan." Masalah kejiwaan ini pula yang jadi musabab perceraian mereka.
Namun kenyataannya, dalam pegangan orang tua, Alafa berhasil dibawa oleh Aryati. "Kemudian dia bawa Alafa ke puskesmas dengan alasan sakit."
Di puskesmas, sebelum sempat bertemu orang puskesma ataupun dokter, Aryati ke kamar mandi. Ketika inilah kematian bayi terjadi. "Anak meninggal dunia di bak. Kemudian, Aryati ambil bayi dari bak dan dibawa keluar."
Di pintu gerbang puskesmas, perempuan ini dihentikan oleh satpam. "Satpam curiga, lalu bertanya kenapa anak dibawa keluar." Alasan, Aryati, anaknya sakit, tapi dia tidak punya uang untuk berobat.
Satpam menyebut, pengobatan puskesmas gratis. "Lalu si anak diambil satpam, dibawa ke UGD. Ternyata bayi sudah mati, tidak bernyawa."
Dalam pemeriksaan awal, Aryati mengaku, dia merasa terpeleset ketikan masuk kamar mandi. "Lalu, anaknya tercemplung ke bak mandi." Dia bilang, berusaha membuka penutup keran bak mandi, kemudian mengurasnya, baru mengambil bayi.
Anehnya, saksi menyebut, tidak ada reaksi spontan seperti teriakan minta tolong ketika si bayi jatuh. "Bahkan dengan tenang dia bawa bayi keluar."
Nantinya, polisi akan melakukan rekonstruksi kejadian ini. "Kami akan olah TKP untuk buktikan yang dia katakan terpeleset."
Selanjutnya, Aryati akan diperiksakan ke psikiater untuk mengetahui kesehatan jiwa dia. Sebab, sebelumnya polisi mendapat satu dokumen dari sang suami, yang menyatakan dia pernah dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakbar. "Soal dia masih sakit atau ada gangguan lainnya, nanti hasil pemeriksaan yang tentukan." Simak berita kriminalitas lainnya di sini.
ATMI PERTIWI
Baca juga:
Didakwa 6 Tahun Penjara, Rasyid Terdiam
Jokowi Resmikan Waterway dan Koridor Baru Busway
Monorel Jakarta Dibangun Tiga Bulan Lagi
Pedagang Tolak Rencana Jokowi Perbaiki Pasar