TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum mendakwa anak Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, M. Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun, dengan dakwaan primer Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancamannya enam tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta.
Sidang perdana Rasyid dengan agenda pembacaan dakwaan yang digelar pagi ini pada pukul 10.00 hanya berlangsung selama 30 menit. Ketua Majelis Hakim J. Soeharjono langsung menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Senin pagi, 18 Februari 2013 mendatang.
Usai persidangan, Rasyid dan kuasa hukumnya, Riri Purbasari, beserta keluarga langsung keluar melalui pintu samping ruang sidang. Ibunda Rasyid, Oktiniwati Ulfa Dariah, yang mengenakan baju dan jilbab kuning dan kekasih Rasyid, Prilla Kinanti, yang mengenakan kemeja putih, juga enggan berkomentar mengenai dakwaan JPU dalam sidang perdananya.
JPU juga mengenakan pasal subsider, yakni Pasal 310 ayat (3) yang menyebabkan korban luka berat. Ancamannya 5 tahun penjara dan atau denda Rp 10 juta. "Dakwaan kedua, menyebabkan luka ringan dan kerusakan kendaraan dan atau barang, Pasal 310 ayat (2) dengan ancaman 1 tahun penjara atau denda Rp 2 juta," kata Ketua Tim JPU, Soimah, dalam pembacaan dakwaan, Kamis, 14 Februari 2013.
Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di tol Jagorawi KM 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B-272-HR yang dikemudikannya menabrak Daihatsu Luxio berpelat nomor F-1622-CY dari belakang.
Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal dunia setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan seorang balita, Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.
AFRILIA SURYANIS
Baca juga
Tifatul: Tak Kreatif ? Bisa Jadi Kuli di Negeri Sendiri
Banyuwangi Terbanyak Punya Wifi di Indonesia
Agen Mossad Tewas di Penjara Israel