TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum sudah menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait pelaksanaan hukuman untuk artis Julia Perez atas kasus penganiayaan terhadap pedangdut Dewi Perssik. Jupe akan ditempatkan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama tiga bulan.
"Jupe akan melaksanakan hukuman yang sudah ditentukan. Ya, langsung dimasukkan ke Pondok Bambu karena kan dia perempuan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman, ketika ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis, 14 Februari 2013.
Namun, Andi belum memastikan kapan pelaksanaan hukuman akan dilakukan. Sebab, alamat tempat tinggal Jupe di Kawasan Cibubur tak lagi ditempatinya.
"Menurut info, sekarang yang bersangkutan tinggal di rumah orang tuanya. Kalau alamat rumah ibunya sudah didapat akan ada panggilan kedua." ujarnya. Panggilan pertama menjadwalkan Jupe untuk datang ke Kejari hari ini. Namun, dari pantauan Tempo sejak pagi, Jupe belum terlihat. Kejari pun tak mendapat konfirmasi apa pun.
Andi mengimbau agar Jupe kooperatif terkait pelaksanaan hukuman ini. Bila sudah menerima surat panggilan, kata dia, sebaiknya Jupe segera mendatangi Kejari Jakarta Timur agar bisa langsung dieksekusi. "Sebagai warga negara Indonesia yang baik harus patuh hukum. Agar putusan ini bisa dilaksanakan dengan baik," katanya.
Jupe diganjar hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan lewat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 11 Oktober 2011 atas kasus penganiayaan terhadap pendangdut Dewi Perssik. Dia kemudian mengajukan banding. Akan tetapi, Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan vonis tersebut.
Belum puas, bintang film Gending Sriwijaya ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, MA justru mengubah putusan menjadi tiga bulan penjara tanpa masa percobaan.
YAZIR FAROUK
Berita Lain:
David Siapkan Album Baru Noah
Kejaksaan Panggil Ulang Jupe Untuk Dieksekusi
Model Playboy, Nikita Mirzani Terima Uang Muka
Afgan Luncurkan L1ve To Love, Love To L1ve.