TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji menyatakan siap dibui setelah permintaan bandingnya ditolak Mahkamah Agung.
“Kapanpun siap, bahkan saya minta dipercepat,” ujarnya ketika dihubungi, Jumat 15 Februari 2013.
Susno menegaskan sikapnya tetap sama dalam menanggapi kasus korupsi yang dituduhkan kepadanya. “Tanggapan saya sama seperti tiga bulan lalu,” ucap Susno tanpa menjelaskan apa tanggapannya dulu.
Susno tidak menjawab ketika ditanya apakah keberatan dengan eksekusi tersebut. “Ya lihat saja nanti,” kata dia. Ia juga enggan menjelaskan alasannya meminta agar eksekusi dipercepat.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto mengatakan telah meminta Direktorat Eksekusi untuk mempelajari salinan putusan Susno tersebut. Menurut dia, Direktorat Eksekusi butuh waktu dua hari untuk mempelajari putusan Susno. "Soalnya salinannya tebal, jadi butuh waktu," kata Andhi.
Menurut dia, salinan putusan perlu diperiksa dengan seksama. Tujuannya untuk menghindari kesalahan ketik hingga kesalahan penafsiran agar eksekusi berjalan dengan benar.
Salinan putusan ini diterima Gedung Bundar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jika putusan tadi rampung dipelajari, Direktorat Eksekusi akan memberi petunjuk kepada jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri untuk melakukan eksekusi terhadap Susno.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kabareskrim, Susno Duadji pada 22 November 2012. Putusan MA dengan Nomor 899 K/PID.SUS/2012 ini diketok oleh Majelis Hakim Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, dan M. Zaharuddin Utama. Walhasil Susno harus mendekam 3,5 tahun di penjara, sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula ketika Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Kabareskrim Polri dan menangani kasus PT Salmah Arowana. Susno menerima Rp 500 juta sebagai hadiah telah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jabar, disebutkan dia mengambil untung Rp 4,2 miliar.
SATWIKA MOVEMENTI
Berita Terpopuler:
Dilamar Gerindra, Jokowi Ingin Urus Jakarta Dulu
Siapa Sosok Ridwan, Anak Ustad Hilmi yang Dicegah KPK
Begini Jejak Anak Bos PKS di Kasus Daging Impor
Gedunin, Tanaman yang Mampu Bunuh Sel Kanker
Status Anas Menggantung, BW: Ora Usah Kesusu