TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan telah menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait kasus suap dan pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 dengan terpidana mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian RI, Komisaris Jenderal Purnawirawan Susno Duadji. Kejaksaan pun sedang menyiapkan langkah untuk segera melakukan eksekusi.
"Salinan putusan sedang dipelajari," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto di kantornya, Jumat, 15 Februari 2013.
Andhi mengatakan telah meminta Direktorat Eksekusi untuk mempelajari salinan putusan tersebut. Menurut dia, Direktorat Eksekusi butuh waktu dua hari untuk mempelajari putusan Susno. "Soalnya salinannya tebal, jadi butuh waktu. Saya tegaskan tidak ada kendala bagi kami untuk mempelajari salinan putusan ini," kata Andhi.
Menurut dia, salinan putusan perlu diperiksa dengan seksama. Tujuannya untuk menghindari kesalahan ketik hingga kesalahan penafsiran agar eksekusi berjalan dengan benar. Salinan putusan ini diterima Gedung Bundar dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Jika putusan tadi rampung dipelajari, Direktorat Eksekusi akan memberi petunjuk kepada jaksa eksekutor di Kejaksaan Negeri untuk melakukan eksekusi terhadap Susno.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Kabareskrim, Susno Duadji pada 22 November tahun lalu. Putusan MA dengan Nomor 899 K/PID.SUS/2012 ini diketok oleh Majelis Hakim Leopold Luhut Hutagalung, Sri Murwahyuni, dan M. Zaharuddin Utama. Walhasil Susno harus mendekam 3,5 tahun di penjara; sesuai dengan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kasus ini bermula ketika Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan saat menjabat Kabareskrim Polri dan menangani kasus PT Salmah Arowana. Susno menerima Rp 500 juta sebagai hadiah telah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pilkada Jabar, disebutkan dia mengambil untung Rp 4,2 miliar.
INDRA WIJAYA