TEMPO.CO, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa empat anggota DPRD Riau dalam kasus suap PON Riau, Senin, 18 Februari 2013. Keempatnya adalah Ramli F.E. dari Partai PBR (Fraksi Gabungan), Indra Isnaini dari Fraksi PKS, Iwa Sirwani Bibra dari Fraksi Golkar, dan A.B. Purba dari Fraksi PDIP. KPK juga memeriksa staf Sekretaris DPRD, Arif, dan staf Bank Mandiri, yakni Enda dan Eliza.
Pemeriksaan dijaga ketat oleh polisi. “Saya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal," kata Ramli sambil berlalu meninggalkan ruang pemeriksaan. Sedangkan Indra Isnaini enggan berkomentar soal pemeriksaan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Rusli pada Jumat, 8 Februari 2013. Rusli dinyatakan terlibat dalam tiga kasus korupsi. Rusli ditetapkan tersangka korupsi berkaitan dengan Peraturan Daerah Riau tentang Anggaran Proyek PON. Politikus Golkar itu juga ditetapkan tersangka dalam pembahasan peraturan daerah yang berkaitan dengan pemberian suap terhadap M. Faisal Aswan dan M. Dunir, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau. Keduanya telah divonis empat tahun penjara lantaran terbukti menerima suap Rp 900 juta dalam pembahasan peraturan daerah PON itu.
Rusli juga tersangka dalam pembentukan Badan Kerja Pemanfaatan Tanaman Kayu di Pelelawan dan Siak. Dalam kasus ini, Rusli dianggap menyalahgunakan kewenangannya.
RIYAN NOFITRA
Berita terpopuler lainnya:
Edsus Ayam Kampus
Bikin Kisruh, Megawati Pecat Peni Suparto
Ini Bukti Anas Tidak Mencicil Toyota Harrier
Ahok Nilai Jokowi Kurang Galak
Ahok Ajarkan Dobrak Pintu Rusun Marunda
Anas, Harrier dan Perhitungan Penguasa Langit
Tujuh Partai Bergabung dengan PAN