TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Jatinegara membenarkan adanya penemuan mayat laki-laki tanpa identitas di Cipinang Cempedak, Jatinegara, Jakarta Timur, Sabtu subuh tadi, 23 Februari 2013. Polisi menyelidiki penyebab kematiannya. "Belum diketahui penyebab kematiannya," kata Kapolsek Jatinegara Komisaris Polisi Suminto, Sabtu, 23 Februari 2013.
Mayat tersebut ditemukan dalam kondisi bercecer darah di RT 11 RW 03, Cipinang, Jakarta Timur. Rudi, 32 tahun, tukang ojek setempat, mengatakan mayat tersebut ditemukan warga subuh tadi.
"Ada luka di kepalanya, saat ditemukan sudah meninggal. Warga langsung mengerubunginya," ujar dia. Polisi, kata dia, tiba 30 menit usai warga mengerumuni mayat tanpa identitas tersebut. Mayat tersebut bercirikan mengenakan kaos hitam dan celana panjang jeans. Usianya sekitar 30 tahun. Polisi segera membungkus mayat tersebut setiba di lokasi dan membawanya ke RS Cipto Mangunkusumo untuk diotopsi. Laki-laki diduga dibunuh.
Sebelumnynya, mayat laki-laki tanpa identitas juga ditemukan di saluran Kanal Banjir Timur (KBT), RT 07 RW 05 Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur, pada 28 November 2012 lalu. Pada mayat itu ditemukan satu luka tusuk di kepala. Dari hasil pemeriksaan, mayat itu diduga sebagai korban pembunuhan.
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cakung, Ajun Komisaris Sugiyanto, mengatakan, hingga saat saat itu, polisi belum mengatahui secara pasti identitas korban. Namun, berdasarkan keterangan yang diperoleh, korban bernama Frangky berusia 30 tahun.
Polisi memastikan Frangky telah menjadi korban pembunuhan. Lelaki itu dikeroyok oleh sekelompok pemuda karena sakit hati. "Jadi kekasih salah satu pelaku sering digodain korban," katanya, Senin, 3 Desember 2012. "Pelaku tidak terima dan mengeroyok korban."
Polisi sudah menangkap lima tersangka. Mereka adalah RA, 20 tahun, AP (25), RR (23), NL (27), dan AL. Sugiyanto menjelaskan, korban dikeroyok di lokasi tempat korban ditemukan. Pengeroyokan pada pukul 02.00 dini hari. "Jadi paginya, korban dikeroyok dan dibuang di saluran KBT."
M. ANDI PERDANA