TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan saksi silang antara empat tersangka kasus dugaan suap daging impor. Kesaksian keempat tersangka digunakan untuk memperkuat bukti.
"Tersangka dipanggil sebagai saksi lagi untuk tersangka lainnya," ujar juru bicara KPK Johan Budi saat menggelar jumpa pers, Senin, 25 Februari 2013. Menurut Johan, hal ini biasa dilakukan penyidik untuk memperkuat pembuktian.
Empat tersangka yang dimaksud adalah bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaq, Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, dan Juard Effendi.
Selain empat saksi, kata Johan, KPK juga terus melakukan pengusutan kasus kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian. KPK antara lain mengusut keterlibatan dari pihak swasta, Imron, Ridwan Hakim, Sabam, Yofa, Maria Elisabeth, Abduh (ajudan LHI), dan Ahmad Zaky.
Sebelumnya, kasus suap impor daging ini bergulir sejak KPK menggelar operasi tangkap tangan dua pekan lalu di Hotel Le Meredian. Dalam operasi itu, KPK menciduk Ahmad Fathanah yang diduga sebagai operator atau makelar impor daging yang melibatkan bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang Rp 1 miliar yang berasal dari PT Indoguna dan diduga akan diserahkan kepada Luthfi. Selain Fathanah dan Luthfi, KPK juga menetapkan dua orang petinggi PT Indoguna, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Adapun Elda saat ini sudah dicegah bepergian keluar negeri.
FEBRIANA FIRDAUS
Terpopuler:
Hasil Real Count KPU, Rieke-Teten Unggul 47 Persen
Pengamat: Anas Punya Kartu As Korupsi Kader PD
Begini Kalau Jokowi Dikerjai Istrinya
Din Syamsuddin: Anas Tak Mau Jadi Korban Sendiri
Selain Anas, KPK Mulai Bidik Nama Lain