TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Marzuki Alie, menyayangkan tidak disebutnya nama mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazarudin, dalam pidato pengunduran diri Anas Urbaningrum. Menurut Marzuki, seharusnya Anas menjelaskan hubungannya dengan Nazarudin.
Padahal, "Kita lihat secara nyata dalam persidangan, Nazarudin selalu menyebut Anas," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 25 Februari 2013. Dia justru menyayangkan pernyataan Anas yang mengaitkan orang-orang yang tidak terlibat dengan penetapannya sebagai tersangka.
Marzuki meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi independen. Meskipun partai politik menuding, kata Marzuki, KPK pasti akan jalan terus. Dia juga yakin, meski dipilih oleh DPR, tidak mungkin ada perjanjian-perjanjian politik antara DPR dengan para pemimpin KPK.
Sebelumnya, Anas resmi berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Hambalang. Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu dan proyek lainnya saat menjabat anggota DPR pada 1 Oktober 2009 hingga 26 Juli 2010.
Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Untuk Pasal 11, Anas terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Ia bisa dikenai hukuman tambahan berupa denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk Pasal 12, Anas terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta terancam denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar
WAYAN AGUS PURNOMO