Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Marzuki: Anas Seharusnya Jelaskan Soal Nazar  

image-gnews
Anggota fraksi Partai Demokrat Eddie Baskoro Yudhoyono (kanan) menunjukan surat pengunduran diri yang akan ia serahkan kepada Ketua DPR Marzuki Alie, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/2). TEMPO/Imam Sukamto
Anggota fraksi Partai Demokrat Eddie Baskoro Yudhoyono (kanan) menunjukan surat pengunduran diri yang akan ia serahkan kepada Ketua DPR Marzuki Alie, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/2). TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat, Marzuki Alie, menyayangkan tidak disebutnya nama mantan Bendahara Umum Demokrat, Muhammad Nazarudin, dalam pidato pengunduran diri Anas Urbaningrum. Menurut Marzuki, seharusnya Anas menjelaskan hubungannya dengan Nazarudin.

Padahal, "Kita lihat secara nyata dalam persidangan, Nazarudin selalu menyebut Anas," kata Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ini di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 25 Februari 2013. Dia justru menyayangkan pernyataan Anas yang mengaitkan orang-orang yang tidak terlibat dengan penetapannya sebagai tersangka.

Marzuki meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi independen. Meskipun partai politik menuding, kata Marzuki, KPK pasti akan jalan terus. Dia juga yakin, meski dipilih oleh DPR, tidak mungkin ada perjanjian-perjanjian politik antara DPR dengan para pemimpin KPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, Anas resmi berhenti dari jabatannya sebagai Ketua Umum Demokrat setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Hambalang. Anas diduga menerima hadiah atau janji dalam kaitan dengan proyek bernilai Rp 2,5 triliun itu dan proyek lainnya saat menjabat anggota DPR pada 1 Oktober 2009 hingga 26 Juli 2010.

Ia disangka melanggar Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Untuk Pasal 11, Anas terancam hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Ia bisa dikenai hukuman tambahan berupa denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp 25 juta. Sedangkan untuk Pasal 12, Anas terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta terancam denda sedikitnya Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar


WAYAN AGUS PURNOMO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

2 Mei 2023

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto bersama pimpinan Partai Gerindra menyambut kedatangan mantan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto di kediamannya, Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 1 Mei 2023. ANTARA/M Fikri Setiawan.
Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie Ikut Sambut Wiranto di Hambalang, Begini Kata Politikus Gerindra

Marzuki Alie dan Jimly Asshidiqie tampak bersama Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyambut Wiranto di Hambalang.


Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

13 April 2023

Anas Urbaningrum disambut kerabat dan simpatisan saat berpidato di luar Lapas Sukamiskin, Bandung, Selasa, 11 April 2023. Mantan Ketua Umum Partai Demokrat hari ini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman selama 9 tahun 3 bulan terkait proyek Hambalang. TEMPO/Prima mulia
Demokrat Kasihani Anas Urbaningrum, Sebut Jadi Korban Adu Domba Kubu Moeldoko dan PKN

Politikus Demokrat Herman Khaeron menilai pidato Anas Urbaningrum lebih cenderung mengarahkan pada politik persahabatan, alih-alih politik permusuhan.


Mobil Eks Ketua DPR Marzuki Alie Dibobol: Laptop yang Dicuri Sudah Kembali

10 April 2022

Marzuki Alie. TEMPO/Imam Sukamto
Mobil Eks Ketua DPR Marzuki Alie Dibobol: Laptop yang Dicuri Sudah Kembali

Mobil Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Alie dibobol maling di Rest Area 147 Km Tol Purbaleunyi, Bandung.


Partai Demokrat Ikut Mediasi, tapi Tetap Gugat Pengusung KLB Deli Serdang

21 Mei 2021

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Partai Demokrat Ikut Mediasi, tapi Tetap Gugat Pengusung KLB Deli Serdang

Partai Demokrat menyatakan menghormati proses mediasi dengan kubu pengusung KLB Deli Serdang. Namun upaya gugatan ke pengadilan terus berjalan.


Ini Poin Gugatan AHY ke Para Aktor Penggerak KLB Demokrat

14 April 2021

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memberikan keterangan pers terkait respons terhadap pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko di Kantor DPP partai Demokrat, Jakarta, Senin, 29 Maret 2021. AHY menyampaikan respon atas pernyataan Moeldoko dengan mengatakan ideologi Partai Demokrat adalah Pancasila dan juga menjunjung tinggi kebinekaan serta menolak ideologi radikal tumbuh berkembang di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Poin Gugatan AHY ke Para Aktor Penggerak KLB Demokrat

Salah satu poin gugatan AHY ke para aktor KLB Demokrat ialah larangan menggunakan segala atribut Partai Demokrat.


Gugatan Baru AHY: Sasar yang Mengaku Jubir dan Pakai Atribut Partai Demokrat

14 April 2021

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Gugatan Baru AHY: Sasar yang Mengaku Jubir dan Pakai Atribut Partai Demokrat

DPP Partai Demokrat mengajukan gugatan baru terhadap 12 orang yang dianggap aktor intelektual Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.


Kubu AHY Ajukan Gugatan Baru Terhadap 12 Aktor Penggerak KLB Demokrat

13 April 2021

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama jajaran memberikan keterangan pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta, Rabu, 31 Maret 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kubu AHY Ajukan Gugatan Baru Terhadap 12 Aktor Penggerak KLB Demokrat

Salah satu gugatan kubu AHY ke aktor KLB Demokrat ialah meminta agar dihukum karena mengaku sebagai DPP Partai Demokrat.


Hasil KLB Demokrat Ditolak, Marzuki Alie: Kami Siap untuk Kalah

31 Maret 2021

Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Marzuki Alie diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
Hasil KLB Demokrat Ditolak, Marzuki Alie: Kami Siap untuk Kalah

Mantan Sekjen Partai Demokrat Marzuki Alie enggan berkomentar banyak ihwal keputusan Menkumham Yasonna Laoly yang menolak hasil KLB Demokrat.


Nasional Terkini: Mudik Lebaran 2021 Dilarang dan Marzuki Alie Cabut Gugatan

26 Maret 2021

Ilustrasi mobil untuk mudik. dok.TEMPO
Nasional Terkini: Mudik Lebaran 2021 Dilarang dan Marzuki Alie Cabut Gugatan

Sejumlah berita Nasional yang banyak menjadi perhatian pembaca pada Jumat pagi hingga siang ini, adalah pemerintah melarang mudik lebaran 2021


PN Jakpus Kabulkan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Soal Pemecatan dari Demokrat

26 Maret 2021

Mantan Ketua DPR RI, Marzuki Alie, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 26 Juni 2018. Marzuki Alie diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka, Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung, terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. TEMPO/Imam Sukamto
PN Jakpus Kabulkan Pencabutan Gugatan Marzuki Alie Soal Pemecatan dari Demokrat

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pencabutan gugatan Marzuki Alie cs terkait pemecatan dari Demokrat