TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengusulkan kepada Gubernur Joko Widodo supaya menerapkan pembatasan pelat nomor di jalan utama DKI mulai akhir Juni. Ada dua alasan yang mendasari usulan itu.
Pertama, Udar Pristono menganggap persiapannya akan sangat mepet apabila diberlakukan pada bulan Maret. Ini juga tak lepas dari alasan kedua, yakni molornya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja DKI 2013. Anggaran yang belum disahkan ini mengakibatkan lelang belum bisa dilakukan.
Udar Pristono menyatakan, lelang diperkirakan baru bisa digelar pada bulan Maret. Proses lelang akan berlangsung selama 40 hari. “Baru kemudian pengadaan, terus pemasangan stiker, jadi Juni bisa jalan," kata Pristono.
Joko Widodo semula hendak menerapkan sistem ganjil-genap guna mengurai kemacetan DKI Jakarta pada Maret 2013. Namun rencana itu ditunda. Alasannya, asumsi awal APBD DKI sudah disahkan Januari 2013.
TRI ARTINING PUTRI
Baca juga
Dukungan Jokowi ke Rieke-Teten Tidak 'Nendang'
Jokowi: Kartu Jakarta Sehat Banyak Kekurangan
Aturan Genap-Ganjil Batal Berlaku Maret
Tepar, Jokowi Istirahat di Rumah Dinas