TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tiga pegawai negeri sipil di Kantor Pemerintahan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dipecat secara tidak terhormat oleh Badan Kepegawaian Daerah setempat, Selasa, 26 Februari 2013. "Mereka dipecat karena bolos masuk kerja hingga bertahun-tahun," ujar Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi, Muhyiddin, Selasa, 26 Februari 2013.
Para pegawai pemerintahan yang diberhentikan secara paksa itu adalah staf Badan Kepegawaian Daerah, staf Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, dan staf Kantor Kecamatan Sukawangi.
Menurut Muhyiddin, proses pemecatan tiga pegawai tersebut saat ini tinggal menunggu keputusan Badan Penyelesaian Permasalahan Pegawai untuk selanjutnya dikeluarkan surat keputusan pemecatan oleh Bupati Bekasi, Neneng Nurhasanah Yasin.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, ketiga pegawai itu sebelumnya kerap menerima surat teguran dan sanksi administrasi karena absen kehadiran yang minim. "Namun, mereka tidak mengindahkan. Malah jadi sering bolos kerja," kata Muhyiddin.
Mantan Kepala BPPT Kabupaten Bekasi ini menyatakan pemecatan para pegawainya tersebut sudah sesuai dengan prosedur dan berdasarkan peraturan yang berlaku. Bahkan, kata dia, sebelum rencana pemecatan keluar, pihaknya telah berulang kali memberikan penangguhan berkala serta penurunan pangkatnya.
Sekretaris BKD Kabupaten Bekasi Yanyan Ahmad menambahkan, selain memecat ketiga pegawai tersebut itu, BKD juga sudah mendata belasan PNS yang kerap melanggar aturan. "Kami sudah mendata dan melayangkan surat teguran tertulis," ujar dia.
Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi, Daeng Muhamad, mengatakan pemecatan PNS bukan hanya sebagai hukuman bagi pihak yang bersangkutan. Pemecatan ini juga menjadi peringatan bagi pegawai lainnya untuk tidak melakukan kesalahan dan mengikuti aturan yang berlaku. "Kami pun mendukung langkah itu," katanya.
Daeng menilai, sanksi tersebut juga berlaku untuk pejabat pemerintahan yang melakukan kesalahan yang sama. Karena itu, dia meminta agar seluruh instrumen, baik pihak legislatif maupun eksekutif, dapat mengawasi kinerja para pegawai tersebut untuk memberikan contoh kepada birokrat lainnya.
"Yang penting hukuman itu seusai dengan kriteria dan alasannya," ujar Daeng. Ia menambahkan, sebelumnya Dewan juga mengingatkan Bupati Bekasi untuk menindak tegas setiap bawahanya yang tidak bekerja maksimal dalam melayani masyarakat. "Untuk meningkatkan pelayanan, Bupati harus mendisiplinkan jajarannya."
MUHAMMAD GHUFRON
Berita Metro Terpopuler:
Anggota Kepolisian Ini Jadi Tersangka Sodomi
Jokowi Mau Kalkulasi Aturan Genap-Ganjil Matang
Ayah Bayi Upik Laporkan RSB Kartini ke Polisi
Polisi Sodomi Bocah Diduga Kelainan Seksual
Suami Pukuli Istri yang Sedang Hamil