TEMPO.CO, Kuala Lumpur - Tiga tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diperkosa di Malaysia, Selasa, 26 Februari 2013, menghadiri sidang pemeriksaan atas kasus ini di pengadilan Malaysia.
Mereka diminta memberikan kesaksian soal pemerkosaan yang mereka alami. Tiga terdakwa kasus ini berstatus sebagai polisi. Dalam pemeriksaan, pembela terdakwa, R.S.N. Rayer, berulang kali berusaha mengarahkan saksi korban untuk mengaku bahwa pemerkosaan itu terjadi karena undangan korban.
"Apa maksud jawaban korban, ketika ditanya oleh polisi. Anda menjawab 'saya tidak punya uang, saya hanya punya badan?" tanya Rayer. Jawaban korban itu ada dalam berita acara pemeriksaan ketika kasus ini diperiksa polisi.
SM, salah satu saksi korban, menjelaskan, dalam bahasa Indonesia, pernyataan itu menegaskan bahwa dia tak punya apa-apa selain badannya sendiri. Dia menepis tudingan pengacara bahwa pernyataan itu bisa ditafsirkan sebagai undangan untuk bersetubuh.
Namun pengacara terdakwa tampak kurang puas dengan jawaban tersebut dan menaikkan suaranya. Rayer berulang kali mencecar korban dengan pertanyaan seputar itu sampai SM akhirnya mengaku kelelahan.
Atas pertimbangan kesehatan korban, hakim akhirnya menunda persidangan. Sidang lanjutan akan digelar pada 29 April 2013.
Jaksa penuntut umum, Suhaimi Ibrahim, menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi korban, pemerkosaan terjadi saat dia ditahan dua polisi sepulang karaoke, November 2012 lalu. Dia dibawa ke kantor polisi Perai, Pulau Pinang. Di kantor polisi itulah, menurut SM, kedua polisi bersama seorang temannya melampiaskan nafsu bejat mereka.
Ketiga pelaku yang kini diadili adalah Nik Zin Mat Lazim, 33 tahun, Remy anak Dana (25), dan Syahiran Romli (21). Mereka dijerat dengan Pasal 377C Undang-Undang Pidana Malaysia dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk kesalahan melakukan oral seks, ketiganya dijerat dengan Pasal 376 (1) tentang Melakukan Hubungan Badan di Luar Kebiasaan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
MASRUR (KUALA LUMPUR)
Baca juga:
Jadi Korban Perampokan, TKI Tewas di Malaysia
Penangguhan Upah Harus Dibicarakan Tripartit
Unsoed Purwokerto Beri Beasiswa Anak Transmigran
Pemerintah Minta Arab Saudi Terima TKI Suami-Istri
Pemerintah Larang TKW Bekerja di Timur Tengah