TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Presidium Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI), Mahfud Md., mengatakan, organisasinya itu akan membantu proses hukum untuk meluruskan agar kasus Anas Urbaningrum tidak menjadi politis, dan agar KPK bebas dari politis.
Mahfud mengatakan, sebenarnya, menurut keterangan penyidik, Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Oktober. Saat itu tinggal meningkatkan status kasusnya ke tahap penyidikan.
“Tapi ditunda terus,” kata Mahfud kepada Tempo kemarin. “Catatan saya, ada-tidak adanya kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik), kasus Anas sudah jelas. Anas harus tersangka karena dalam proyek Hambalang ada korupsinya.”
Mahfud membeberkan lima indikasi korupsi Hambalang. “Misalnya, proyek Hambalang adalah proyek negara, tapi pengurusan lahannya kok oleh orang partai politik.”
Sehari setelah penetapan Anas Urbaningrum sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada Jumat lalu, Mahfud Md. menyambangi Anas di rumahnya. Ketua Mahkamah Konstitusi itu membantah anggapan bahwa kunjungannya bermuatan politis. Kata dia, kunjungan itu merupakan bentuk empati dan simpati kepada sesama kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). ”Anas kader HMI, saya pimpinan KAHMI. Jadi, wajar saja,” katanya. (Baca juga: Tak Mau Ganti Anas, Djoko Suyanto Ingin Fokus )
NUR ALFIYAH
Baca juga
Amir Jawab Anas: Nazar Tak Pernah Sebut Nama Ibas
Anas Urbaningrum: SBY Anggap Saya Tak Loyal
Perlawanan Anas Urbaningrum: SBY Tak Twitter-an