TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan memanggil T, 46 tahun, wakil kepala sekolah di sebuah SMA di kawasan Utan Kayu, Jakarta Timur. Dia dilaporkan telah melakukan tindakan asusila kepada muridnya, MA.
"Masih kami jadwalkan pemanggilan terlapor," kata Kepala Satuan Remaja Anak dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo, ketika dihubungi pada Jumat, 1 Maret 2013.
Hando mengatakan polisi sudah memeriksa pelapor MA. Siswa kelas XII ini membuat laporan telah menjadi korban pelecehan seksual pada 9 Februari 2013 lalu. Empat hari kemudian dia dipanggil untuk diperiksa.
Polisi mengatakan mengalami sedikit kesulitan dalam mengusut kasus ini. Alasannya, saat melapor, MA tidak membawa bukti yang kuat. "Tapi akan kami selidiki meskipun minim bukti," katanya.
MA dalam keterangannya mengaku telah dilecehkan oleh T sebanyak empat kali pada medio 2012 lalu. Dia dipaksa melakukan oral seks. Untuk memuluskan tindakan bejatnya, T selalu mengancam akan menahan ijazah MA jika dia mengadu ke orang lain.
SYAILENDRA
Berita Terpopuler:
Beredar Dokumen Soal Dana Hambalang untuk Ibas
Marzuki Alie: Anas Ngotot Masukkan Nazar ke Partai
Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo
Ibas Terima Uang Hambalang? Hatta Rajasa: Fitnah
KPK: Silahkan Lapor Data Ibas