TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan BMW maut, M. Rasyid Amrullah Rajasa, 22 tahun, mengatakan ia tidak mengkonsumsi narkoba sebelum kecelakaan maut terjadi. Menurut dia, pada malam tahun baru lalu, 1 Januari 2013, dia pergi ke kafe di Kemang, Jakarta Selatan. Dia datang ke kafe pukul 23.00 dengan diantar sopirnya.
"Saya suruh pulang karena dia pasti juga ingin merayakan pergantian tahun baru dengan keluarganya," kata Rasyid di persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 28 Februari 2013.
Menurut Rasyid, ia di kafe Kemang bersama teman-temannya, termasuk kekasihnya, Prilla Kinanti. Di kafe, kata Rasyid, ia hanya memesan makanan dan minum jus serta air mineral. "Di kafe hanya merayakan tahun baru sampai pukul 01.00, setelah itu saya antar Prilla ke rumahnya di Tebet,” katanya.
Dia kembali menegaskan bahwa di kafe itu dia hanya memesan kentang goreng dan jus. "Tidak mengkonsumsi narkoba. Saya juga tidak konsumsi alkohol. Hanya minum air mineral dan jus," kata putra Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa ini.
Rasyid didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan/atau denda Rp 12 juta.
Rasyid ditetapkan sebagai tersangka pada kasus kecelakaan di Tol Jagorawi Km 3+350 arah Bogor pada Selasa, 1 Januari 2013, sekitar pukul 05.45. Mobil BMW X5 dengan pelat nomor B 272 HR, yang dikemudikannya, menabrak Daihatsu Luxio (dengan pelat nomor F 1622 CY) dari belakang.
Dalam tabrakan tersebut, dua penumpang Luxio meninggal setelah terlempar keluar dari mobil, yaitu Harun, 57 tahun, dan balita bernama Muhammad Raihan, 14 bulan. Selain itu, tiga orang lainnya mengalami luka-luka, yaitu Enung, Supriyati, dan Rifai.
AFRILIA SURYANIS
Berita Terpopuler:
Beredar Dokumen Soal Dana Hambalang untuk Ibas
Marzuki Alie: Anas Ngotot Masukkan Nazar ke Partai
Bisnis Mahdiana, Istri Kedua Djoko Susilo
Ibas Terima Uang Hambalang? Hatta Rajasa: Fitnah
KPK: Silakan Lapor Data Ibas