TEMPO.CO, Bogor - Puluhan vila tampak dengan megah berjejer di sepanjang jalan Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor. Ada vila Pakis Asri, Rasamala Resort, Kawah Ratu, Saung Lokapurna, Bintang, The Michael Resort, CMS, dan banyak lagi. Sebagian besar disewakan dengan tarif paling murah Rp 500 ribu per malam per kamar. "Sabtu-Minggu atau hari libur bisa lebih mahal lagi dan biasanya sudah penuh," ujar salah satu penjaga Vila Pakis Asri, sebut saja Rudi, kepada Tempo, pertengahan Februari lalu.
Di Lokapurna, sebutan area lahan garap para veteran yang berada di zona inti Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, berdiri sekitar 200 vila. Pemiliknya beragam, dari pengusaha, artis, politikus, wakil rakyat, hingga mantan jenderal. Meski jelas ilegal, mereka tetap bebas berdiri, terus membangun, dan seenaknya mengkomersialkannya. Bahkan ada yang terang-terangan mengiklankan.
Para pelaku bisnis vila di Lokapurna dimanja dengan pembebasan pajak. Pemerintah Kabupaten Bogor tidak pernah menarik pajak atau retribusi penyewaan vila. "Kami tidak memungut retribusi penyewaan vila di sana," kata Bupati Bogor Rachmat Yasin.
Alasannya, seluruh vila di sana adalah ilegal. Sehingga jika menarik retribusi akan dianggap melegalkan keberadaan mereka. "Kami dirugikan, tapi bagaimana lagi, vila-vila itu ilegal," katanya. Ia memastikan tidak ada satu pun vila di Lokapurna yang memiliki IMB. "Karena status lahannya tidak memenuhi syarat untuk memperoleh IMB."
Meski jelas berdiri di tanah terlarang, tidak memiliki IMB, dan mengkomersialkan tanpa bayar pajak, toh Pemerintah Kabupaten Bogor tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Rachmat mengatakan, penertiban vila liar di Lokapurna bukan kewenangannya. "Itu tanggung jawab Menteri Kehutanan."
Tim investigasi majalah Tempo edisi Senin, 4 Maret 2013, menemukan ratusan vila berdiri di zona inti Taman Nasional Gunung Halimun-Salak. Keberadaan ratusan vila di area konservasi hulu Sungai Cisadane ini ditengarai sebagai salah satu penyebab banjir yang merendam Jakarta dan sekitarnya pada Januari lalu.
TIM INVESTIGASI TEMPO
Baca juga:
Banjir Jakarta, Puncak Menolak Disalahkan
Longsor Puncak Akibat Alih Fungsi Lahan
Ratusan Vila Berdiri di Taman Nasional
Tak Boleh Ada Vila di Taman Nasional Gunung Halimun