TEMPO.CO, Malang - Puluhan nasabah berunjuk rasa di perusahaan investasi PT Bestprofit Futures (BPF) Malang. Mereka menyebut perusahaan yang berkantor di Jalan Letjen S. Parman Nomor 59 Kavling 3-5 Malang sebagai manajer investasi bodong alias abal-abal. "Kami korban penipuan investasi. Kembalikan uang kami," kata nasabah bernama Dwi Cahyono, warga Sengkaling Indah Dau, Kabupaten Malang, di kantor Bestprofit, Selasa, 5 Maret 2013.
Dwi mengaku mulai berinvestasi di perusahaan itu pada Agustus 2011, dengan iming-iming keuntungan sekitar 10-15 persen per bulan. Marketing BPF, katanya, menawarkan produk berkedok investasi emas dengan cara mendatangi calon nasabah langsung ke rumah. Namun, belakangan dana yang diinvestasikan tak bisa ditarik. Bahkan, dinyatakan hangus atau merugi.
Mereka membentangkan poster dan spanduk berisi tulisan "Penipuan berdasi", "Tutup BPF". Pengunjuk rasa menuntut agar BPF ditutup untuk menghindari korban semakin bertambah. Aksi dilanjutkan di depan Kantor Perizinan Kota Malang dan Kepolisian Resor Malang Kota. Mereka pun melaporkan ke Kepolisian agar manajemen BPF dijerat dengan pasal penipuan.
Sebanyak lima nasabah telah melapor ke polisi, antara lain Dwi Rubingi, Tjoe Kang Long, Budi Santoso, Rachmadi Triputra Wibisono, dan Meiliana. Kerugian bervariasi, Budi Santoso rugi Rp 150 juta, Rachmadi Rp 100 juta, Tjoe Kang Long sebesar Rp 126 juta, Dwi Rubingi Rp 400 juta, dan Meiliana sebesar Rp 440 juta.
"Masih banyak yang belum lapor, diperkirakan kerugian nasabah Rp 100 miliar," kata Tjoe Kang Long. Selama berinvestasi, mereka mengaku belum pernah mendapatkan keuntungan. Selain investasi emas, dana investasi juga diinvestasikan untuk saham. Namun, nasabah tak mengetahui risiko atas investasinya, termasuk kalau merugi.
Kuasa hukum nasabah, Gunadi Handoko, mengatakan marketing BPF menjalankan kontrak berjangka tanpa sepengetahuan nasabah. Sedangkan nasabah tak pernah memberikan kuasa secara tertulis setiap transaksi yang dilakukan. Praktek itu, menurut dia, melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 372 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun penjara. "Tak ada nasabah yang diuntungkan. Ini penipuan," katanya.
Sementara kuasa hukum BPF, Joko Cahyono, menyerahkan proses hukum untuk kejelasan status. BPF merupakan perusahaan resmi yang memiliki izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). "Perusahaan bekerja profesional tak melanggar hukum," katanya.
EKO WIDIANTO
Berita Terkini:
KPK Kejar Choel untuk Ungkap Peran Andi
Ucapan Hakim MK Tak Boleh Berbau Politik
KPK Periksa 4 Pejabat Swasta dalam Kasus Hambalang
Buron Penipuan Apartemen Rp 6,5 M Ini Jago Ngumpet