TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum dua warga Malaysia, R. Azmi bin Mohamad Yusof dan Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad, dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 300 juta atau subsider 6 bulan kurungan. Keduanya terbukti bersalah menyembunyikan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, dari kejaran Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Menyatakan terdakwa satu (Hasan) dan terdakwa dua (Azmi) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Pangeran Napitupulu saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa, 5 Maret 2013.
Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menghukum Hasan dan Azmi dengan pidana penjara 9 tahun. Mereka juga dituntut membayar denda masing-masing Rp 200 juta, atau diganti kurungan selama empat bulan.
Menurut majelis hakim, mereka terbukti membantu memasukkan Neneng, yang saat itu tengah bersembunyi di Malaysia, ke Indonesia melalui jalur ilegal. Padahal saat itu Neneng tengah dicari KPK, Polri, dan Interpol setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.
Hakim menjelaskan, Hasan dan Azmi tahu Neneng menjadi buron dan bersembunyi di Malaysia. Mereka juga yang melindungi dia di sana. "Mereka tidak melaporkan (keberadaan Neneng) kepada aparat yang berwenang, baik di Malaysia maupun di Indonesia, sehingga unsur dengan sengaja terpenuhi,” kata hakim anggota, I Made Hendra.
Baca Juga:
Saat diminta untuk memasukkan Neneng ke Indonesia, mereka pun mengamini. Neneng dimasukkan menggunakan speedboat hingga Batam untuk menghindari petugas imigrasi. Sedangkan mereka menggunakan pesawat bersama pembantu Neneng, Chalimah alias Camila.
Dari Batam, Hasan, Azmi, Neneng, dan Camila terbang dengan Garuda Citilink menuju Bandara Soekarno-Hatta. Namun, karena Neneng tak memiliki identitas, dia dipesankan kursi pesawat atas nama Nadia.
Dari bandara, mereka menuju Jakarta dengan kendaraan terpisah. Neneng bersama Camila, sedangkan Hasan bersama Azmi. Di tengah perjalanan, Hasan menelepon Neneng yang tengah menuju ke rumahnya di Pejaten, Jakarta Timur. Dalam percakapan di telepon, dia memperingatkan Neneng agar tak kembali ke rumahnya karena khawatir ditangkap KPK.
Namun, Neneng tak mengindahkannya. Betul saja, Neneng kemudian dicokok oleh KPK di kediamannya sesaat setelah tiba di sana.
Menurut majelis hakim, perbuatan Hasan dan Azmi termasuk merintangi atau mencegah penyidikan Neneng. Mereka dinilai melanggar Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
NUR ALFIYAH
Berita terpopuler:
Peretas Situs SBY Akan Direkrut Mabes Polri?
Waspada, Banjir di Jakarta Dinihari
Rasyid Tak Ditahan, Status Seperti Orang Merdeka
Pemuda Cabuli Empat Adik Tiri dan Ibu Kandungnya
Bentrokan Bersenjata di Sabah, 5 Polisi Malaysia Tewas
Ahok Minta Pengusaha Beli Vila Ilegal di Puncak