TEMPO.CO, Jakarta - Belasan ibu rumah tangga mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk memberi dukungan kepada Raffi Ahmad. Mereka datang sekitar pukul 11.00 WIB sambil membawa poster dukungan.
Poster berlatar putih dan kuning itu antara lain bertuliskan "Bebaskan Raffi" dan "Raffi Anak Bangsa yang Terzolimi". Mereka mendatangi PN Jakarta Timur sambil berteriak, "Lalala Yeyeye." Ungkapan itu ditenarkan oleh Raffi kala menjadi presenter acara musik Dahsyat. "Saya datang ke sini kasih dukungan ke Raffi," ujar Asri, 26 tahun, asal Cakung, Jakarta Timur. Bersama belasan temannya, ia memakai baju putih bertuliskan "He's The Victim".
Hari ini, 5 Maret 2013, di Pengadilan Jakarta Timur, Raffi menjalani sidang pra-peradilan atas penangkapan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional. Sidang semula dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB. Tapi hingga sekitar pukul 10.30, sidang belum dimulai, Raffi yang dijadwalkan hadir belum terlihat di lokasi pengadilan.
Pada Senin, 25 Februari lalu, tim kuasa hukum Raffi Ahmad resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Timur. Pengajuan praperadilan terkait dengan keberatan terhadap penangkapan Raffi Ahmad, yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional. Mereka menduga ada proses penangkapan yang tidak sesuai hukum. Mereka juga mempermasalahkan serangkaian proses yang dilakukan penyidik BNN tekait dengan penahanan, penangkapan, dan pembantaran terhadap Raffi. Kronologi penggerebekan Raffi Ahmad klik di sini. (Baca juga: BNN Bantah Rekayasa Kasus Raffi)
Raffi dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pesta narkoba di rumahnya, pada 27 Januari lalu. Raffi dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1, Pasal 132, Pasal 133 juncto Pasal 127 dengan ancaman hukuman 4-12 tahun penjara. Raffi disangka menguasai 14 butir narkotik jenis metinon dan dua linting ganja.
M. ANDI PERDANA
Berita Lainnya:
Depresi, Pengemudi BMW Maut Berlibur ke Borobudur
Waspada, Banjir di Jakarta Dinihari
Rasyid Tak Ditahan, Status Seperti Orang Merdeka
Rasyid ke Borobudur, Pengadilan Tak Tahu