TEMPO.CO, Jakarta - Neneng Sri Wahyuni akan mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pad pagi ini di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis, 7 Maret 2013. Neneng, yang menjabat Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu didakwa dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenakertrans.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum di KPK menuntut istri Nazaruddin ini dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diminta membayar uang pengganti Rp 2,660 miliar. Neneng terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi sebagaimana diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Neneng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTS ini pada tahun 2011 lalu. Namun, KPK tidak sempat memeriksanya karena istri Muhammad Nazaruddin ini keburu kabur ke luar negeri bersama suaminya. Suaminya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, tertangkap lebih awal di Cartagena, Kolombia, pada Agustus 2011. Neneng menyusul dicokok oleh KPK di rumahnya di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Juni lalu.
KPK menduga kuat Neneng terlibat dalam proyek PLTS berbiaya Rp 8,9 miliar itu sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. KLerugian negara tersebut terjadi karena proyek ini disubkontrakkan dari pemenang lelang, PT Alfindo Nuratama Perkasa, kepada PT Sundaya Indonesia. PT Alfindo adalah perusahaan pinjaman Permai Grup, perusahaan milik Nazar. Di Permai Grup ini, Neneng menjabat sebagai direktur keuangan.
Dalam persidangan Timas Ginting, tersangka di kasus yang sama, terungkap adanya uang yang mengalir ke rekening Neneng sebesar Rp 750 juta. Uang itu berasal dari proyek PLTS. Adapun Timas Ginting sendiri telah dipidana bersalah dan divonis dengan hukuman 2 tahun penjara.
RUSMAN PARAQBUEQ| ANTO
Berita Populer:
Hotma Sitompul: Semakin Lama Terbuka Kasus Raffi
Begini SMS Antara Yuni Shara dan Polisi Soal Raffi
Menkopolhukam: Pembubaran Densus 88 Berlebihan
Krisdayanti: Yuni Kecewa Atas Tuduhan Itu
Kangen Warteg, Dahlan ke Warmo