Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Neneng Tunggu Vonis Kasus Listrik Tenaga Surya  

Editor

Nur Haryanto

image-gnews
Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Neneng Sri Wahyuni. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Neneng Sri Wahyuni akan mendengar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pad pagi ini di Pengadilan Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis, 7 Maret 2013. Neneng, yang menjabat Direktur Keuangan PT Anugrah Nusantara itu didakwa dalam perkara korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kemenakertrans.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum di KPK menuntut istri Nazaruddin ini dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diminta membayar uang pengganti Rp 2,660 miliar. Neneng terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun korporasi sebagaimana diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Neneng ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTS ini pada tahun 2011 lalu. Namun, KPK tidak sempat memeriksanya karena istri Muhammad Nazaruddin ini keburu kabur ke luar negeri bersama suaminya. Suaminya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu, tertangkap lebih awal di Cartagena, Kolombia, pada Agustus 2011. Neneng menyusul dicokok oleh KPK di rumahnya di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, pada Rabu, 13 Juni lalu.

KPK menduga kuat Neneng terlibat dalam proyek PLTS berbiaya Rp 8,9 miliar itu sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar. KLerugian negara tersebut terjadi karena proyek ini disubkontrakkan dari pemenang lelang, PT Alfindo Nuratama Perkasa, kepada PT Sundaya Indonesia. PT Alfindo adalah perusahaan pinjaman Permai Grup, perusahaan milik Nazar. Di Permai Grup ini, Neneng menjabat sebagai direktur keuangan.

Dalam persidangan Timas Ginting, tersangka di kasus yang sama, terungkap adanya uang yang mengalir ke rekening Neneng sebesar Rp 750 juta. Uang itu berasal dari proyek PLTS. Adapun Timas Ginting sendiri telah dipidana bersalah dan divonis dengan hukuman 2 tahun penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

RUSMAN PARAQBUEQ| ANTO

Berita Populer:
Hotma Sitompul: Semakin Lama Terbuka Kasus Raffi

Begini SMS Antara Yuni Shara dan Polisi Soal Raffi

Menkopolhukam: Pembubaran Densus 88 Berlebihan

Krisdayanti: Yuni Kecewa Atas Tuduhan Itu

Kangen Warteg, Dahlan ke Warmo


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

6 hari lalu

Sidang kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair tahun 2011-2021 dengan terdakwa eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Karen Agustiawan alias Galaila Karen Kardinah di PN Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

12 hari lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

25 hari lalu

Terdakwa Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung nonaktif, melangkah meninggalkan ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor, Jakarta Pusat, seusai mendengar vonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi, pada Rabu, 3 April 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.


Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

28 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.


Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

28 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.


KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

32 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) bersalaman dengan jaksa usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Dalam pembacaan eksepsi yang disampaikan Syahrul melalui tim penasihat hukumnya, terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari tahanan dengan alasan surat dakwaan yang disusun oleh jaksa KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap. ANTARA /Rivan Awal Lingga
KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama


Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

32 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memerintahkan JPU KPK segera mengurus pemindahan Syahrul Yasin Limpo dari Rutan KPK ke Rutan Salemba.


Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

39 hari lalu

Mangindar Simbolon, mantan bupati Samosir dan mantan Kadis Kehutanan Tobasa saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan. Foto: Istimewa
Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon Divonis 12 Bulan, Ubah Hutan Lindung Jadi Tempat Tinggal Perambah

Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut, perbuatan Mangindar Simbolon merugikan keuangan negara Rp32 miliar.


Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

39 hari lalu

Terdakwa mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Sekjen Kemendagri, Dudy Jocom menjawab pertanyaan wartawan setelah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 6 Agustus 2018. Dudy Jocom diperiksa untuk pengembangan penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat pada tahun 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp 127,8 miliar. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi IPDN, Dudy Jocom Tak Ajukan Banding karena Lelah

Majelis hakim menyatakan Dudy Jocom terbukti korupsi dalam proyek pembangunan tiga kampus IPDN di Kabupaten Rokan Hilir, Minahasa dan Gowa.


Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

39 hari lalu

Sidang Putusan Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kabupaten Rokan Hilir; Kabupaten Minahasa; dan Kabupaten Agam dengan terdakwa Dudy Jocom di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Perkara Korupsi IPDN, Dudy Jocom Divonis 4 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 4,6 Miliar

Majelis hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Dudy Jocom terbukti bersalah dalam dugaan korupsi IPDN di 3 kabupaten.