TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa halal untuk produk sebanyak 4000-6000 sertifikat setiap tahun. Menurut Sekretaris Jenderal Ichwan Sam, ada yang diberikan gratis, tapi ada juga yang membayar. "Biayanya berkisar Rp 250 ribu hingga Rp 4 juta," kata Ichwan ketika dihubungi Selasa, 12 Maret 2013.
Ichwan menuturkan, sertifikat yang diberikan gratis untuk usaha-usaha kecil yang menginginkan label halal, tetapi tidak mempunyai biaya. MUI bekerja sama dengan kementerian terkait, seperti Kementerian Agama atau Kementerian Industri. Kementerian akan mengumpulkan para pengusaha kecil. Lalu setelah diperiksa akan dikeluarkan sertifikat.
Sedangkan untuk pengusaha lainnya, kata Ichwan, biaya sertifikasi tergantung besarnya omzet usaha. "Pastinya sertifikasi halal untuk Indomie berbeda dengan mie yang omzetnya kecil," kata Ichwan. Masa berlaku sertifikat halal ini berjangka dua tahun dan dapat diperbarui setelah itu.
Ichwan menuturkan, pendapatan dari pemberian sertifikasi halal ini tidak menyumbang angka yang luar biasa bagi operasional MUI. Pendanaan MUI biasanya lebih banyak lewat APBN, kerja sama dengan instansi terkait, atau sumbangan dari donatur perorangan.
"Intinya, kami lebih mengutamakan pelayanan umat daripada mencari keuntungan," kata Ichwan. Sedangkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, MUI mendapatkan bantuan sosial senilai Rp 3 miliar setiap tahun sejak 2004.
SUNDARI