Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Rasyid Rajasa Tetap Dituntut 8 Bulan Penjara  

Editor

Rini Kustiani

image-gnews
Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan
Rasyid Amrullah Rajasa. TEMPO/Tony Hartawan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan agenda sidang terhadap Rasyid Rajasa. Rasyid diseret ke meja hijau setelah jadi terdakwa dalam kasus tabrakan maut di tol Jagorawi, awal tahun ini. Dua orang tewas dalam kecelakaan tersebut.

"Kami tetap pada tuntutan, sesuai dengan yang disampaikan 7 Maret 2013, (tetap menuntut) 8 bulan penjara dan 12 bulan percobaan serta denda Rp 12 juta," ujar jaksa penuntut umum, Soimah, ketika membacakan replik, Senin, 18 Maret 2013.

Menanggapi replik jaksa, Rasyid menyatakan tetap pada nota pembelaannya yang dibacakan Kamis lalu. "Saya tetap pada pleidoi saya," ujar Rasyid, yang hadir mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.

Dalam pleidoinya, Rasyid membela diri bahwa apa yang dilakukannya kala itu tak berkorelasi langsung dengan kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.

"Jaksa tak bisa membuktikan bagaimana mobil Rasyid bisa sebabkan dua orang tewas," ujar pengacara Ananta Budiarta. Ia menyatakan, tewasnya dua orang tersebut lebih disebabkan kelalaian mobil Luxio yang memodifikasi kendaraan sedemikian rupa, sehingga membikin tingkat keselamatan penumpang berkurang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Jika terjadi benturan sedikit saja, pintu mobil terbuka dan penumpang berhamburan," ujarnya. Tim kuasa hukum berdalih, kematian dua korban dalam kecelakaan itu, M. Harun dan Raihan, akibat terjatuh dari kendaraan, bukan tertabrak.

Maka itu, kubu Rasyid kukuh meminta dibebaskan dari segala tuntutan sesuai dengan pleidoi yang dibacakan, 14 Maret lalu. Ia juga meminta hakim menggugurkan segala dakwaan yang disampaikan jaksa. Nama baiknya pun ia minta direhabilitasi jika terbukti tak bersalah.

M. ANDI PERDANA

Berita terpopuler lainnya:
Dilarang Tanding Seumur Hidup karena Salut Nazi
La Nyalla Jadi Wakil Ketua Umum PSSI

Ahli Hukum Klaim Indonesia Perlu Pasal Santet

Polisi Tangkap Dua Perusak Kantor Tempo

Populer di Survei Cawapres, Ini Kata Jokowi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

11 hari lalu

Yustinus Soeroso. Cuplikan YouTube/Duta Hino
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.


Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

13 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.


Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

14 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.


Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

14 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.


Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

15 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

15 hari lalu

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan bersama Dirut PT Jasa Raharja Rivan Purwantono meninjau lokasi kecelakaan bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Semarang-Batang, Jawa Tengah, Kamis, 11 April 2024. Dok. Korlantas Polri
Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

15 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.


7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

15 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370


Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

15 hari lalu

Bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di ruas Tol Semarang-Batang, Kamis 11 April 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Jateng
Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.


Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

16 hari lalu

Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto (kanan) bersama Ketua Majelis Penasihat PAN Hatta Rajasa (kiri) berjalan memasuki ruangan saat menghadiri acara buka puasa bersama DPP PAN di Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan buka puasa bersama pertama usai Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diputuskan oleh KPU dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menjadi pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Hatta Rajasa: Puasa Berjalan Damai Meski Ada Sengketa Pilpres

Hatta Rajasa mengklaim suasana Ramadan dan Idulfitri pasca-pilpres 2024 lebih damai ketimbang 2019.