TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali melanjutkan agenda sidang terhadap Rasyid Rajasa. Rasyid diseret ke meja hijau setelah jadi terdakwa dalam kasus tabrakan maut di tol Jagorawi, awal tahun ini. Dua orang tewas dalam kecelakaan tersebut.
"Kami tetap pada tuntutan, sesuai dengan yang disampaikan 7 Maret 2013, (tetap menuntut) 8 bulan penjara dan 12 bulan percobaan serta denda Rp 12 juta," ujar jaksa penuntut umum, Soimah, ketika membacakan replik, Senin, 18 Maret 2013.
Menanggapi replik jaksa, Rasyid menyatakan tetap pada nota pembelaannya yang dibacakan Kamis lalu. "Saya tetap pada pleidoi saya," ujar Rasyid, yang hadir mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam.
Dalam pleidoinya, Rasyid membela diri bahwa apa yang dilakukannya kala itu tak berkorelasi langsung dengan kecelakaan yang menewaskan dua orang tersebut.
"Jaksa tak bisa membuktikan bagaimana mobil Rasyid bisa sebabkan dua orang tewas," ujar pengacara Ananta Budiarta. Ia menyatakan, tewasnya dua orang tersebut lebih disebabkan kelalaian mobil Luxio yang memodifikasi kendaraan sedemikian rupa, sehingga membikin tingkat keselamatan penumpang berkurang.
"Jika terjadi benturan sedikit saja, pintu mobil terbuka dan penumpang berhamburan," ujarnya. Tim kuasa hukum berdalih, kematian dua korban dalam kecelakaan itu, M. Harun dan Raihan, akibat terjatuh dari kendaraan, bukan tertabrak.
Maka itu, kubu Rasyid kukuh meminta dibebaskan dari segala tuntutan sesuai dengan pleidoi yang dibacakan, 14 Maret lalu. Ia juga meminta hakim menggugurkan segala dakwaan yang disampaikan jaksa. Nama baiknya pun ia minta direhabilitasi jika terbukti tak bersalah.
M. ANDI PERDANA
Berita terpopuler lainnya:
Dilarang Tanding Seumur Hidup karena Salut Nazi
La Nyalla Jadi Wakil Ketua Umum PSSI
Ahli Hukum Klaim Indonesia Perlu Pasal Santet
Polisi Tangkap Dua Perusak Kantor Tempo
Populer di Survei Cawapres, Ini Kata Jokowi