TEMPO.CO, Jakarta - Hasil operasi pemberantasan narkoba di Perumahan Permata Kedaung Kali Angke, Cengkareng, Jakarta Barat menetapkan 39 orang menjadi tersangka. Angka itu berasal dari 71 orang yang sebelumnya ditangkap. Kata Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Gembong, ke-39 tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Sementara sisanya tidak terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.
"Ada yang menjadi bandar, pekerja yang menyiapkan alat isap sabu, pembersih lantai, dan kasir dalam transaksi penjualan narkoba," kata Gembong, Rabu, 20 Maret 2013.
Satu dari 39 tersangka, Gembong menambahkan, adalah anggota Kepolisian Resor Jakarta Pusat. Untuk proses penyidikannya, si polisi diserahkan ke Polres Jakarta Pusat. "Kepada polisi, dia beralasan ada di Kampung Ambon untuk mengambil motor miliknya yang dipinjam seorang teman," kata Gembong.
untuk 38 tersangka lainnya, penyidik menahan mereka di Polres Jakarta Barat. Selanjutnya, Gembong berharap semua instansi dan warga ikut membantu pembersihan peredaran narkotik di kawasan Perumahan Permata. "Akan berhasil bila warga antusias memberantas narkotika di wilayah mereka."
Seperti diberitakan, Polres Jakarta Barat kembali melakukan razia ke Kampung Ambon, Sabtu, 16 Maret 2013. Dari operasi, polisi menangkap 71 orang dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 100 gram, uang tunai Rp 75 juta, alat isap sabu, dan sejumlah kendaraan roda dua.
ADITYA BUDIMAN
Berita terpopuler
Ini Orang-orang Kepercayaan Djoko Susilo
Kisah Jenderal Djoko dan Kebun Binatang
Data Kartu Kredit Ini Dicuri untuk Belanja di AS
Ada Mayat Terikat dengan Mulut Dilakban di Bandara
Soal Malvinas, Argentina Minta Intervensi Paus