TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menyatakan menahan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) untuk 17 daerah senilai Rp 185,75 miliar. Penahanan DAU tersebut merupakan sanksi atas keterlambatan penyampaian Informasi Keuangan Daerah (IKD).
"Berdasarkan monitoring atas penyampaian APBD Tahun Anggaran 2013, sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, dari 524 daerah masih terdapat 17 daerah yang terlambat," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Yudi Pramadi, dalam siaran pers resmi, Kamis, 21 Maret 2013.
Yudi menyampaikan, berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah, pemerintah daerah wajib menyampaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun kepada Menteri Keuangan. "Untuk tahun 2013, batas waktu penyampaian APBD paling lambat tanggal 20 Maret 2013," ujar Yudi. Adapun informasi tentang batas waktu tersebut telah disampaikan kepada kepala daerah pada tanggal 15 Februari 2013.
Dalam PP tersebut telah diatur sanksi atas keterlambatan penyampaian IKD berupa penundaan penyaluran DAU sebesar 25 persen dari DAU setiap bulan. Sanksi akan dicabut kembali setelah pemerintah daerah menyampaikan APBD kepada Menteri Keuangan cq Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. "Pengenaan sanksi ini untuk mendorong pemda agar menetapkan APBD tepat waktu."
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2013, pemerintah mengalokasikan transfer ke daerah sebesar Rp 528,63 triliun. Transfer ke daerah tersebut terdiri atas dana perimbangan sebesar Rp 444,79 triliun dan dana penyesuaian sebesar Rp 83,83 triliun. Adapun DAU merupakan item dana perimbangan yang dialokasikan sebesar RP 311,14 triliun.
AYU PRIMA SANDI
Berita Terpopuler:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo
Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis
Sakit Hati, Tersangka D Bunuh Bos Servis Komputer
Jokowi Tak Persoalkan Hengkangnya 90 Perusahaan
Pengganti Pramono Edhie di Tangan Presiden