TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Kementerian Agama, Anggito Abimanyu, mengatakan instansinya tidak melarang adanya dana talangan haji. Menurut dia, dana tersebut dibolehkan asal mengikuti fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia dan Ijtima Komisi Fatwa, MUI.
"Tapi selama ini praktek di lapangan banyak yang tidak sesuai dengan fatwa MUI," kata Anggito ketika ditemui di diskusi Fraksi Keadilan Sejahtera yang bertajuk "Dana Talangan Solusi atau Masalah", Kamis, 21 Maret 2013. Menurut dia, dana talangan harusnya hanya menjadi bridging atau bantuan ketika ada keterbatasan arus kas dan telah tersedia jaminan. Namun, kondisi yang sekarang, dana talangan banyak digunakan sebagai pinjaman untuk beribadah haji.
Baca Juga:
Untuk mensiasati penerapan dana talangan yang salah, Anggito mengucapkan, Kementerian sedang melakukan finalisasi peraturan mengenai Bank Penerima Setoran, salah satunya mengenai dana talangan haji. Pembenahan program dana talangan hyaji meliputi legalitas, jangka waktu, dan persyaratan teknis lainnya.
"Tidak dilarang, tapi akan kami atur," kata Anggito. Menurut dia, akan ada pembatasan, misalnya pembatasan besarnya dana talangan. Proporsi dana bank untuk talangan tidak boleh lebih besar dibandingkan dana yang disediakan calon haji.
Wakil Ketua Asosiasi Bank Syariah Indonesia, Benny Witjaksono, mengatakan dana talangan diperbolehkan. Benny mengutip pendapat ulama bahwa berhaji dengan cara berutang boleh hukumnya, yang jelas dia harus mampu mengembalikan utangnya ketika kembali dari Tanah Suci. "Di Pakistan, malah baru dibayar setelah pulang dari Haji," kata Benny.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hidayat Nur Wahid, yang juga anggota Komisi Agama DPR, sepakat jika dana talangan dibenahi. Bentuk pembenahan bisa berupa penghapusan sistem tersebut atau yang lainnya. Menurut dia, dana talangan menyebabkan daftar tunggu menjadi panjang, padahal belum tentu calon haji mampu pergi haji secara finansial.
"Dengan memanfaatkan dana talangan haji, orang lain yang sudah kewajiban berhaji menjadi terhalang," kata Hidayat. Menghalangi orang lain beribadah, menurut dia, tidak diperbolehkan oleh agama. Untuk itulah dia mendorong masyarakat menggunakan tabungan haji untuk pembiayaannya. Jika sudah mencukupi, baru calon haji berangkat ke Tanah Suci.
Anggota Badan Pelaksana Harian DSN MUI, Jaih Mubarok, mengatakan dana talangan diperbolehkan asal mempunyai jaminan untuk membayarnya. Dia meminta umat Islam tidak memaksakan diri untuk melaksanakan ibadah haji sebelum benar-benar mampu. Jaih juga tidak menganjurkan masyarakat untuk memperoleh dana talangan dalam kondisi antrean haji yang sangat panjang seperti saat ini.
"Tidak boleh mengajukan dana talangan bila tidak mempunyai kekayaan yang memadai," kata Jaih. Calon haji yang belum melunasi dana talangan haji, kata dia, tidak boleh berangkat ke Tanah Suci.
Berdasarkan data dari Departemen Perbankan Syariah Bank Indonesia, dana talangan haji yang ada di perbankan syariah saat ini sudah mencapai Rp 7,27 triliun per Februari 2013. Sedangkan dana haji yang ada di perbankan syariah mencapai Rp 10,12 triliun.
SUNDARI
Terpopuler:
KUHP Baru, Lajang Berzina Kena 5 Tahun Penjara
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi
Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo
Jokowi Tak Persoalkan Hengkangnya 90 Perusahaan
Adi Sasono Emoh Makan Burung Merpati dan Kelinci
SBY Tinjau Latihan Timnas PSSI Besok
David De Gea Betah di Manchester United