TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida menyatakan pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah untuk menerapkan kebijakan pungutan iuran terhadap lembaga keuangan. "Harapannya, tahun ini peraturan tersebut sudah ada supaya ada dasar untuk pemungutan," kata Nurhaida dalam Musyawarah Asosiasi Emiten Indonesia, Rabu, 27 Maret 2013.
Nurhaida menjelaskan, saat ini aturannya masih diproses dan digodok di Kementerian Keuangan. OJK, menurut dia, menerima masukan-masukan dari lembaga keuangan terkait keberatan terhadap aturan pungutan tersebut. “Termasuk masukan dari pelaku pasar modal, baik emiten, manajer investasi dan lainnya.”
Seperti diketahui, sebelumnya untuk pungutan OJK direncanakan maksimal sebesar 0,06 persen dari aset lembaga keuangan. Untuk tahun ini, pungutan dikenakan sebesar 50 persen dari jumlah tersebut atau sebesar 0,03 persen. Pungutan ini naik bertahap dan ditarik penuh pada 2015 mendatang.
Banyak yang merasa keberatan atas besaran iuran tersebut karena iuran ditarik berdasarkan aset. Hal ini, kata Nurhaida, masih akan dikaji agar tidak memberatkan industri. Besaran iuran kemungkinan nantinya tidak akan sama tergantung sektornya, seperti asuransi dan pasar modal, kemungkinan terdapat kebijakan iuran yang berbeda.
"Perusahaan efek atau emiten dengan manajer investasi nanti juga beda iurannya. Kita akan lihat secara proporsional. Apa nanti dihitung dari aset atau pendapatan, masih dicari solusinya," ujar dia.
Formula perhitungan iuran akan dicantumkan dalam peraturan pemerintah. Nurhaida berjanji formula yang akan diterapkan diusahakan tidak memberatkan industri lembaga keuangan. Sebab, pemerintah juga tidak ingin mengeluarkan kebijakan yang dapat menghambat perkembangan lembaga keuangan.
Ia menegaskan, yang pasti pungutan ini akan tetap diterapkan mengingat OJK sebagai lembaga independen tidak seharusnya memberatkan keuangan negara atau masih ditanggung APBN untuk biaya operasional mereka. "Harapannya kita tidak menggunakan APBN lagi. Pungutan ini nantinya agar kinerja OJK baik dan berdampak pada industri keuangan juga," ujar Nurhaida.
GUSTIDHA BUDIARTIE
Topik Terhangat: Kudeta || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita Lainnya:
Firasat Buruk Pemindahan Tahanan Lapas Sleman
Penyerangan LP Sleman Terencana, Ini Indikasinya
BIN: Senjata Penyerang LP Sleman Bukan Standar TNI
Siapa Tak Trauma Lihat Serangan Penjara Sleman