TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Selatan memastikan kendaraan yang dimiliki sopir Camry maut Yasir Lutfi Marfadi, legal, termasuk surat-suratnya. "Sebelumnya mobil milik sebuah perusahaan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Ajun Komisaris Besar Hindarsono, Ahad, 31 Maret 2013.
Yasir adalah pemilik Camry yang dia kemudikan bersama kekasihnya Winda Anggarini. Mobil tersebut Sabtu lalu mengalami kecelakaan tunggal di Tol TB Simatupang. Akibatnya kedua orang tersebut tewas.
Hindarsono mengatakan belum lama ini mobil tersebut dijual oleh perusahaan. Diduga mobil ini dibeli oleh dealer milik Yasir. Kemudian dipakai oleh Yasir. "Makanya mungkin belum balik nama," kata Hindarsono. Bahkan bulan Agustus nanti mobil tersebut sudah harus bayar pajak.
Sebelumnya, Toyota Camry B 1596 KV mengalami kecelakaan tunggal pukul 04.00 WIB di jalan tol TB Simatupang Kilometer 25.400. Mobil melaju dari arah Lebak Bulus ke Kampung Rambutan dengan kecepatan lebih dari 100 kilometer per jam (Baca: Detik-detik Kecelakaan Camry Maut Pembawa Narkoba)
Mobil nahas itu membentur baja pembatas jalan sebelah kanan. Lalu, mobil berputar ke kiri 360 derajat. Posisi terakhir, mobil berhenti dengan membentur tembok sebelah kiri jalan.
Dari dalam mobil ditemukan enam paket sabu-sabu lengkap dengan alat penyedotnya. Selain itu ditemukan juga minuman keras dan dua bilah sangkur serta sarung senjata api.
SYAILENDRA