TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Arif Wibowo mengatakan Dewan tak bisa mengintervensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam hal pembuatan aturan mengenai pendaftaran calon legislator untuk Pemilu 2014. "Hak KPU mengatur soal aturan keterwakilan perempuan," kata Arif saat dihubungi, Ahad 31 Maret 2013.
Arif mengatakan rapat dengan KPU di Komisi Pemerintahan adalah rapat konsultasi. Yang disampaikan Dewan dalam rapat tersebut sebatas usulan dan rekomendasi kepada KPU. "Soal aturannya diubah atau tidak, itu bukan wewenang DPR," ujarnya.
Sebelumnya, DPR mengusulkan agar KPU mengevaluasi ketentuan mengenai syarat keterwakilan perempuan dalam pengajuan calon legislator pada Pemilu 2014 mendatang. Aturan KPU menyebut dalam setiap daerah pemilihan, partai wajib memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen dari total jumlah caleg yang didaftarkan. Jika tidak bisa, berkas pendaftaran calon yang diajukan partai dalam dianggap tidak memenuhi syarat.
Arif termasuk anggota DPR yang getol meminta KPU mengevaluasi aturan tersebut. Ia mengatakan Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif tak menyebut adanya sanksi jika keterwakilan perempuan 30 persen tak terpenuhi. "Memang Undang-undang itu terkesan ganjil," katanya.
Arif mengatakan jika masih ada pihak yang keberatan dengan syarat keterwakilan perempuan tersebut, mereka dipersilakan menggugat ke Mahkamah Agung. "Siapapun bisa menggugat," katanya.
ANANDA BADUDU
Berita Terpopuler:
Akhirnya, Bapak dan Anak Pimpin Partai Demokrat
Suasana Mistis Rumah Eyang Subur
Polah Adi Bing Slamet versi Eyang Subur
Polisi Diduga Bergiliran Perkosa Tahanan Narkoba
Polisi: Sopir dan Penumpang Camry Maut Jalin Cinta
Topik Terhangat: Edsus Guru Spiritual Seleb || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas