TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sempat menjelaskan perbedaan tugas antara tukang pos dan pejabat pemerintahan. Penjelasan ini disampaikan saat ia memimpin rapat kabinet terbatas bidang politik, hukum, dan keamanan, di kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin, 1 April 2013.
"Tukang pos itu kalau sudah mengambili surat-surat dari rumah, dimasukkan kotak pos, tugasnya selesai," kata SBY di hadapan para menteri yang hadir dalam rapat kabinet. Sebabnya, dia menambahkan, surat-surat itu nantinya akan dibawa dengan sarana transportasi darat, laut, atau udara.
"Nanti di ujung sana, di tempat tujuan, ada lagi petugas yang menyalurkan sampai kepada alamat yang dituju," ujar SBY. "Tukang pos yang mengirimkan itu tidak punya kewajiban dan tanggung jawab memastikan bahwa yang dimasukkan ke kotak pos itu sampai di alamatnya masing-masing."
Tugas pejabat pemerintahan berbeda dengan tukang pos. Menurut SBY, para menteri dan gubernur harus bisa memastikan, mengawasi, memantau, dan bahkan ikut mengimplementasikan segala peraturan yang dikeluarkan pemerintah, termasuk peraturan yang dikeluarkan presiden.
"Sampai pada tingkat yang paling depan, kabupaten dan kota," kata SBY. "Tidak boleh karena sudah dikeluarkan arahan, sudah diingatkan, dianggap selesai, sampai segala sesuatunya dilaksanakan dan diimplementasikan."
Perbedaan tugas tukang pos dan pejabat pemerintahan ini disampaikan SBY dengan mengacu pada insiden kerusuhan di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Ahad kemarin. Padahal, belum lama ini SBY telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Kemanan Dalam Negeri.
Menurut SBY, ia telah mengirim pesan lewan layanan Short Message Service (SMS) ke para menteri terkait dan Gubernur Sulawesi Selatan ihwal kerusuhan di Palopo. "Gubernur di seluruh Indonesia punya tanggung jawab untuk memastikan kabupaten dan kotanya menjalankan tugas-tugas, menjaga ketertiban, dan keamanan masyarakat, dan harus melakukan antisipasi sebagaimana kasus yang baru terjadi di Palopo, Sulawesi Selatan."
"Di sini diperlukan tanggung jawab dan kepedulian serta pelibatan semua pejabat untuk memastikan instruksis presiden itu betul-betul dijalankan," SBY menambahkan.
PRIHANDOKO
Berita terpopuler lainnya:
Kasus Cebongan, Ketika Detektif Dunia Maya Beraksi
Kronologi Idjon Djambi Perlu Dikonfrontasikan
Pelaku Penyerangan Penjara Sleman Mulai Terkuak
Ini Jadwal Pemadaman Listrik di Jakarta